BANTEN RAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelahnya, jika sengketa sudah dinyatakan selesai dengan putusan MK, maka pihaknya baru bisa mengesahkan hasil 40 anggota dewan terpilih.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, biasanya jika daerah tidak ada sengketa maka langsung diberikan surat dari KPU RI untuk pengesahan.
“Biasanya jika tidak ada, maka langsung. Ini kan baru selesai MK Pilpres. Nanti dilihat sekarang dibuka regiatrasi PHPU Pileg. Kalau tidak ada langsung dapat keputusan,” katanya, Rabu 24 April 2024.
Termasuk Cilegon, papar Fatur, sepertinya tidak ada PHPU jadi biasanya langsung dapat SK.
Baca Juga: Langkah Satpol PP Kota Cilegon Bongkar Lapak di Trotoar JLS Dapat Dukungan Warganet, Begini Katanya
“Dapilnya memang sengketa, seperti demokrat dan PPP. Tapi di wilayah atau di Cilegon tidak ada objeknya di PHPU,” lanjutnya.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, belum bisa memperkirakan kapan nanti pengesahan hasil Pileg. Sebab, sekarang partai masih diberikan kesempatan untuk mengajukan atau regirlster PHPU ke MK.
“Tunggu saja sabar yah. Ini saya juga dengan divisi hukum sedang di Jakarta mendapatkan arahan dari KPU RI. Bersiap jika nanti dapil di Cilegon juga menjadi objek sengketa PHPU,” jelasnya.
Urip menjelaskan, pihaknya memastikan jika semua proses sudah selesai dan MK sudah menyatakan tidak lagi ada sengketa, maka pasti akan diumumkan.
“Tentu dari KPU RI, lalu Provinsi baru kami di kota. Jadi sabat saja tunggu. Sudah banyak yang menanyakan jadi sabar yah pasti akan diumumkan,” jelasnya.
Urip menyampaikan, parelel dengan menunggu apakah ada PHPU atau tidak. KPU Kota Cilegon terus melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon dengan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Baca Juga: Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Laporkan Rekan Separtainya ke Bawaslu Banten
“Berjalan juga untuk tahapan Pilkada dengan perekrutan PPK dan PPS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Agung Kurniansyah mengungkapkan, pihaknya masih melakukan rapat koordinasi persiapan PHPU dengan KPU RI.
“Masih menunggu register MK,” paparnya.
Selanjutnya, papar Agung, untuk Kota Cilegon masih memastikan ada atau tidak lokusnya untuk PHPU.
“Sepertinya enggak, tapi ini mau dipastikan lokusnya, karena untuk Dapil Serang Cilegon ada (PHPU-red), makanya lagi ditunggu lokusnya,” jelasnya. (***)















