BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang menyambut positif wacana Pemprov Banten yang akan mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD ke Bank Banten.
Pemkab Pandeglang setuju bergabung dengan Pemprov Banten untuk pindah RKUD ke Bank Banten.
Namun harus melakukan pembahasan internal terlebih dahulu, sebelum RKUD dipindahkan.
Baca Juga: Dinsos Siapkan 3 Ribu Sembako, Dikeluarkan Untuk Warga Korban Bencana
Sekda Pandeglang, H Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sudah menerima surat penempatan RKUD dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri melalui Pemprov Banten.
Sebelum RKUD Pandeglang dipindahkan ke Bank Banten, pemerintah daerah harus melakukan pembahasan internal.
“Surat secara tulis belum terima. Kalau melalui PDF dikirim dari provinsi sudah diterima, suratnya dari Mendagri. Pemindahan RKUD ini harus kami bahas dulu,” kata Fahmi, dihubungi Banten Raya melalui telepon seluler, Kamis 18 April 2024.
Baca Juga: CATAT! Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen Calon PPK dan PPS Pilkada 2024
Kata Fahmi, keputusan pemindahan RKUD tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang. Keputusan pemindahan RKUD harus mendapat persetujuan dari Bupati Pandeglang.
“Kita lapor ke ibu bupati dulu, karena harus komunikasi dan diskusi dengan ibu bupati berkaitan dengan surat dari Mendagri mengenai RKUD. Artinya bukan Pandeglang saja, semua kabupaten kota di Banten. Nanti bagaimana ibu bupati menyikapinya,” ujarnya.
Kata dia, pemindahan RKUD tidak seperti membalikan telapak tangan. Pemindahan RKUD harus melalui tahapan yang cukup panjang, sehingga pemindahan RKUD itu perlu pertimbangan.
“Tidak semudah itu memindahkan RKUD, kan harus ada persiapan, instrumennya bagaimana. Pada prinsipnya, harus kita persiapkan dulu agar pelaksanaannya tidak ada kendala, dan berjalan baik,” katanya. ***