BANTENRAYA.COM– Dewan Kerja Cabang (DKC) Lebak menolak diberlakukannya peraturan Permendikbudristek RI nomer 12 tahun 2024. Dengan alasan, akan menurunkan keefektifan pendidikan merdeka dan anggota pramuka akan terkikis.
Ketua DKC Lebak, Muhamad Juhaemi sahat keberatan akan kebaikan tersebut. Sebab, dengan diberlakukannya peraturan itu para siswa akan mengalami kemerosotan akhlak serta menurunya kualitas anggota pramuka.
“Di wajibkan saja kesadaran siswa kurang, apabila kalau misal tidak diwajibkan, nambah saja kurang,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 2 April 2024.
Baca Juga: Kwarcab Cilegon Setuju Pramuka Tidak Diwajibkan Bagi Siswa, Ternyata Ini Alasannya
Ia mengungkapkan, pramuka merupakan eskul yang mampu melatih moral dan mental para siswa.
“Saya cuman khawatir ada kemerosotan mental para siswa, karena motorik dan mental para siswa dilatih di eksul pramuka,” ucapanya.
Lebih lanjut, namun pihak Kwarcab Pramuka Lebak belum memberikan tanggapan dan instruksi apapun.
“Tapi menolak atau tidak kami belum bisa memutuskan, yang jelas sangat keberatan, untuk keputusannya akan kami bicarakan dengan pembina Kwarcab dan pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan juga tidak sepakat akan pemberlakuan peraturan tersebut.
“Kurang sepakat ya, karena yang mewujudkan kurikulum merdeka adalah pramuka, kalau dihapuskan sebagai eksul wajib khawatir angggota aktif pramuka menurun,” jelasnya.
Baca Juga: Partai Semenjana Terbuka Soal Cawalkot Cilegon, Buka Penjaringan Hingga Pemilu Internal
Seharusnya, pemerintah Indonesia harus tau dampak positif Pramuka di setiap instansi dan lembaga.
“Kami selalu ada membantu bahkan bekerja sama di setiap bidangnya tanpa upah sepeserpun, kalau dihapuskan siswa pasti ogah-ogahan masuk pramuka,” paparnya.
Terpisah, Kadis Dindik Lebak, Hari menuturkan, belum bisa memutuskan apakah menolak atau tidak.
“Kami akan runding dulu dengan seluruh pihak terkait,” singkatnya.***



















