BANTENRAYA.COM – Ketua Harian Kwartir Cabang (Kwarcab) Cilegon Abdullah Syarif tidak mempermasalahkan hilangnya Pramuka sebagai kurikulum wajib yang harus diikuti seluruh siswa.
Sebab, meski sebelumnya sudah pernah diwajibkan bagi seluruh siswa namun faktanya yang ikut hanya siswa tertentu saja yang berminat.
Sebelum adanya peraturan baru, Pramuka diwajibkan bagib seluruh siswa. Namun, tetap saja siswa yang ikut sedikit.
Abdullah menjelaskan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, kegiatan Pramuka menjadi wajib diikuti seluruh siswa.
Namun, faktanya tetap tidak semua sekolah mewajibkan itu dan hanya beberapa saja yang ikut dalam ekstrakulikulernya dan pembelajarannya.
“Sebenarnya tidak ada efeknya. Dulu itu menjadi kurikulum wajib di sekolah tapi tetap saja hanya yang berminat yang ikut. Jadi sekarang dihilangkan dari kurikulum yah memang realitanya begitu. Meski wajib diikuti hanya beberapa saja yang ikut karena atas dasar minat,” katanya, Selasa 2 April 2024.
Baca Juga: Partai Semenjana Terbuka Soal Cawalkot Cilegon, Buka Penjaringan Hingga Pemilu Internal
Abdullah menyatakan, dalam aturan tersebut sebenarnya Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib ada, namun tidak wajib diikuti sebagaimana sebelumnya.
Artinya secara substansi memang tidak berubah, kalau Pramuka wajib tetap ada dalam ekstrakurikuler.
“Ekskulnya tetap wajib, hanya tidak lagi jadi kurikulum wajib harus diikuti semua siswa tanpa terkecuali. Kalau Pramuka hilang baru kami tidak setuju. Tapi kalau begitu kami tidak masalah soal wajib dan tidaknya, karena memang ini manat dan faktanya memang begitu, yang minat yang ikut,” jelasnya.
Sebelum adanya aturan, papar Abdullah, meski wajib tidak semua sekolah menjalankan hal itu. Bahkan, sebagai kurikulum juga tidak secara spesifik mendapatkan jam pelajaran.
“Hanya sekedar wajib pakaian Pramuka saja dalam 1 hari setiap satu pekannya. Kalau pembelajarannya sebagai kurikulum tidak pernah diajarkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengungkapkan, tidak memberikan komentar soal adanya perubahan aturan dalam kurikulum tersebut.
Baca Juga: Ombudsman Banten Soroti Jalan dan PJU di Lajur Mudik
“Saya tidak komentar soal itu,” singkatnya. ***

















