BANTENRAYA.COM – Genderang Pilkada Lebak 2024 sudah mulai mencuat. Banyak nama-nama yang muncul dan menjadi perbincangan warga, termasuk bakal calon perseorangan.
Berbeda dengan bakal calon dari jalur parpol, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi dengan status mutlak bagi yang maju di jalur eprseorangan alias non parpol.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartati mengatakan, bagi peserta ingin mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan harus memiliki dukungan sebesar 6,5 persen dari total penduduk Kabupaten Lebak.
Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah
“Minimal ada 68 ribu Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang mendukung ya, itu batas dukungan dan sebaran untuk maju di Pilkada mendatang,” paparnya.
Ia menuturkan, angka 68 ribu tersebut diambil dari 6,5 persen dari 1.048.643 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebak.
“Dengan jumlah tersebut, peserta harus menyerahkan 68 ribu KTP dibuktikan dengan format form KTP model B yang diisi, nanti ada formatnya dikasih,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sedangkan untuk jumlah minimal sebaran di Kecamatan harus mampu memiliki dukungan di 15 Kecamatan.
“Kan di Lebak, ada 28 Kecamatan, berarti peserta harus unggul di 15 Kecamatan, atau menyerahkan dukungannya yang ada di 15 Kecamatan,” ungkapnya.
Disinggung soal anggaran, Ia mengungkapkan jika dana yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Lebak adalah sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga: Nah Lho Awas Jangan Main-Main Soalnya Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Gusur Warem di JLS
“Betul, anggarannya segitu, tentu kami siap menyambut dan menyukseskan Pilkada 2024,” ucapnya.
“Total semuanya ada Rp 75 miliar dibagikan kepada Bawaslu Lebak Rp 20 miliar, keamanan Rp 5 miliar dan Rp 50 miliar kepada kami (KPU-red),” paparnya.
Untuk persiapan pelaksanaan, diungkapkan Dewi semua telah dijadwalkan dan kini tinggal menunggu arahan dari KPU RI.
“Insya Allah tahapannya, akan segera dimulai, semoga bisa berjalan dengan lancar ya,” tutupnya. ***