BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengajak masyarakat bukan penerima upah (BPU) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, keikutsertaan masyarakat BPU masih terbilang rendah.
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang digelar di pendopo Bupati Serang dalam rangka menindaklanjuti atau optimalisasi kerja sama antara Pemkab Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak masyarakat yang harus kita sasar dan harus kita edukasi terkait manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka kalau tidak edukasi tidak faham, padahal manfaat dari program ini luar biasa. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya, Selasa 19 Maret 2024.
Ia menjelaskan, informasi manfaat dari BPJS Ketenagarkerjaan harus sampai ke masyarakat BPU karena jumlahnya di Kabupaten Serang sangat banyak.
“Kalau dilihat iurannya sangat kecil sekali tapi manfaatnya luar biasa. Masyarakat harus diajak berfikir jangan bagaimana nanti kalau terjadi kecelakaan,” katanya.
Baca Juga: Pemindahan RKUD Tidak Kota Serang Tidak Bisa Diputus Sepihak
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan, setiap tahun pengelolaan jaminan sosial berganti tematik dan pada tahun ini sudah merambah ke masyarakat bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, dan pedagang.
“Berbeda ketika pendekatan ke pabrik-pabrik yang tidak melindungi karyawannya kita bisa pakai aturan yang ada. Tapi untuk ke masyarakat BPU harus melalui pendekatan persuasif. Untuk keikutsertaan BPU di Kabupaten Serang baru 88.683 orang dan yang belum menjadi peserta masih banyak,” katanya.
Ia menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU dimulai dari Rp16.800 dan pihak BPJS telah menyiapkan kanal-kanal pembayaran untuk memudahkan.
“Manfaatnya untuk kecelakaan kerja dan kematian. Misalnya kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan kita tanggung sesuai indikasi medis,” paparnya.
Selain itu, bagi peserta BPU yang tidak bisa menjalankan aktivitas perekonomian diberikan santunan.
Baca Juga: Menghambat Persidangan, Kuasa Hukum Norma Risma Minta Rozy dan Rihanah Ditahan
“Kalau terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan 75 persen atau meninggal dunia tanpa minimum kepersetaan ada hak dua orang anak untuk mendapakan beasiswa dari TK sampai S1. Nilainya Rp174 juta diberikan per tahun,” ungkapnya.(***)















