BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) ke rekening Bank Banten.
Pemkot Serang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank Jawa Barat Banten (BJB).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin, menyikapi lobi Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten agar memindahkan RKUDnya ke Bank Banten.
Nanang Saefudin mengatakan, pemindahan RKUD Pemkot Serang dari Bank BJB ke rekening Bank Banten tidak masalah, hanya memang Pemkot Serang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bank BJB.
“Tentu kalau terjadi pemutusan, artinya tidak boleh dilakukan sepihak harus kedua belah pihak. Kalau kami tiba-tiba memutuskan secara sepihak, artinya wanprestasi masuk ke perdata dan lain sebagainya,” kata Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.com, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: Pengisian Pasar Baros Ditarget Bulan Juli, Proses Pembangunan Terus Berjalan
Kendati demikian, Pemkot Serang menyambut baik tawaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Jawa Barat (BJB) ke rekening Bank Banten.
Nanang Saefudin mengatakan, Bank Banten mulai menunjukkan progres karena berhasil memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Keuntungan yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, membuat Pemkot Serang memiliki trust atau kepercayaan terhadap Bank Banten.
“Pertama kita menyambut baik, karena memang sesungguhnya berawal dari trust kepercayaan Bank Banten, tapi setelah tadi disampaikan progresnya, bahkan Bank Banten belum pernah untung sekarang sudah untung. Kalau tidak salah 26 miliar untungnya. Itu menambah trust kami kepercayaan Pemerintah Daerah terhadap Bank Banten,” ujar Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin pun menyebutkan, Bank Banten akan memberikan saham kepada pemerintah kabupaten kota di Banten. Pembagian saham Bank Banten ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: Menghambat Persidangan, Kuasa Hukum Norma Risma Minta Rozy dan Rihanah Ditahan
“Alhamdulillah tadi disampaikan dari Perda Nomor 3 tahun 2023 delapan kabupaten kota akan dibagikan saham 51 persen Pemprov Banten. Sisanya nanti sekitar 11 persen akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten kota,” ucap dia.
Nanang Saefudin mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu soal pemindahan RKUD Pemkot Serang ke rekening Bank Banten.
“Biar kami nanti bareng-bareng ketemu, supaya kami aman dan kami menyambut baik,” katanya. (***)