BANTENRAYA.COM – Ahmad Zainul Afifi oknum anggota kepolisian di Mabes Polri didakwa melakukan penembakan terhadap dua pelaku Balap Liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Desember 2023.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan sebelum terjadi penembakan, pada 25 Desember 2023, Ahmad Zainul Afifi oknum anggota Mabes Polri saat tugas menjaga tahanan, tanpa sepengetahuan atasannya pulang ke wilayah Kabupaten Serang menggunakan mobil Pajero Sport milik istrinya.
“Tujuan terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa yang berada di rumah saudara terdakwa, yang beralamat di Petir Serang untuk di bawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Pamarayan Serang,” katanya.
Baca Juga: Aliran Air Diputus Caleg Gagal, Warga Cisuru Cilegon Harus Kembali Jalan 2 Kilo Menuju Sumur Resapan
Namun, Pujiyati menambahkan saat dalam perjalanan menuju Serang, Ahmad Zaenul Afifi menghubungi rekannya yang bertugas di Ditsamapta Polda Banten. Tujuannya meminta bantuan membubarkan pelaku balap liar di KP3B Kota Serang.
“Terdakwa mengganti plat nomor kendaraan yang awalnya menggunakan nomor polisi A 1121 IN diganti dengan plat palsu menjadi B 1215-RFP alasan terdakwa mengganti plat palsu agar Nomor tersebut di kenali sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Selain menggunakan plat Nomor palsu, Pujiyati menerangkan oknum Densus 88 itu juga membekali diri dengan membawa senjata api genggam merek CZ 75 BD Compack Nomor Seri A394442 buatan Ceko dengan berisi peluru dalam magazen sebanyak 12 butir peluru.
Baca Juga: Baru Dua Hari Puasa, Petani Timun Suri di Lebak Langsung Dibanjiri Orderan Hingga Raup Cuan 10 Juta
“Terdakwa kemudian bertemu dengan saudara Nasir dan Agam yang sedang patrol menggunakan kendaraan mobil dinas Dit samapta Polda Banten,” terangnya.
Pujiyati menambahkan Ahmad Zaenul Afifi mendapatkan informasi jika ada kegiatan balap liar, dan salah satu pesertanya bernama Jansil yang dikenal sok jago.
“Kemudian terdakwa menargetkan Jancil, dan melakukan pembagian tugas. Terdakwa bersama Padli melakukan penangkapan di garis stars dan Nasir bersama Agam menunggu di garis finis di dekat Universitas Islam Negeri Banten,” tambahnya.
Baca Juga: Pyramid Game Episode 7 dan 8: Link Nonton, Jam Tayang, dan Spoiler
Pujiyati mengungkapkan ketika pembubaran balap liar, seorang joki balap liar berhasil diamankan. Namun salah satu pelaku balap liar berusaha melarikan diri. Kemudian terdakwa melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali agar pelaku balap liar tidak melarikan diri, namun tidak di hiraukan.
“Lalu terdakwa mengarahkan tembakan ke sepeda motor, pada saat itu diketahui 2 tembakan terdakwa telah mengenai 2 orang,” ungkapnya.
Kedua korban yaitu Asep Haeroni terluka di tangan dan Rijal Dwi Santoso terluka di paha kaki. Aksi penembakan itu kemudian diketahui oleh pimpinannya di Mabes Polri, dan terdakwa di bawa ke Bid Propam Polda Banten untuk diserahkan ke Ditreskrimum Polda Banten.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP,” tandasnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dalam perkara penembakan oleh oknum polisi tersebut.***