BANTENRAYA.COM – Tarif pelayanan Puskesmas di wilayah Kabupaten Serang naik mulai hari ini, Jumat 1 Maret 2024.
Hal itu diketahui setelah sejumlah akun instagram Puskesmas di Kabupaten Serang memposting informasi kenaikan tarif pada siang ini.
Dijelaskan, kenaikan atau penyesuaian tarif pelayanan puskesmas tersebut berdasarkan surat edaran nomor :807/902.A/Dinkes/2024.
Baca Juga: Ancaman Pj Walikota Serang Jika Ditemukan Kafilah Cabutan MTQ XII, No Debat Langsung Sanksi Berat!
Selain surat edaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, kenaikan tarif juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023.
Diketahui, ada sebanyak 31 Puskesmas yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Serang yang melakukan pemberlakuan penyesuaian tarif.
Berikut tarif pelayanan Puskesmas di Kabupaten Serang yang mulai berlaku pada Jumat 1 Maret 2024.
Baca Juga: Produksi Loyo, Beras Jadi Biang Kerok Utama Inflasi Banten di Februari 2024
Tarif Rawat Jalan Rp15.000
Tarif Ultrasonografi (USG) Rp60.000
Tarif Unit Gawat Darurat (UGD) Rp50.000
Tarif Cek Kolesterol Rp35.000
Tarif Pemeriksaan IVA Test Rp25.000
Tarif Persalinan Oleh Dokter Rp1.000.000
Tarif Persalinan Oleh Bidan Rp800.000
Namun berdasarkan Peratusan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, kenaikan tarif pelayanan Puskesmas naik signifikan.
Baca Juga: Di SK Bupati Ada 31 Desa Wisata di Kabupaten Serang, tapi Nyatanya Hanya 6 yang Aktif
Berikut daftar biaya sebelum terjadinya kenaikan pada Jumat 1 Maret 2024 :
Tarif Pemeriksaan dan Pengobatan Rp5.000
Tarif USG Rp50.000
Tarif UGD Rp40.000
Baca Juga: Pendekar Muda Jumpa Persebaya di Babak Semifinal Elite Pro Academy (EPA) U20 Liga 1
Tarif Cek Kolesterol Rp21.000
Tarif Persalinan Oleh Dokter Rp4.00.000
Tarif Persalinan Oleh Bidan Rp300.000. ***