BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran rumah, dan menangkap pelaku utama serta dua orang penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku utama yakni ES berprofesi sebagai wiraswasta warga Kecamatan Cikedal. Serta kedua penadah yaitu yang IP yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Bandar Lampung dan OA, berprofesi buruh harian warga Kota Serang.
Pelaku utama, ES melancarkan aksinya pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu dengan membobol sebuah rumah pemilik Yayasan Riyadus Sholihin yang berlokasi di Kampung Rocek, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk.
ES ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Labuan pada hari Senin, 19 Februari 2024, sekira jam 04.00. Sementara itu penadah juga berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Kejati Banten Sidik TPPU Tersangka Pembobol Bank Banten
Lokasi pertama di Bandar Lampung yakni IP di tangkap pada 20 Februari sekira jam 14.00 WIB. Lalu OA ditangkap pada tanggal 21 Februari di kontrakannya di Kasemen, Kota Serang.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto mengatakan modus operandi dari pelaku ES yakni dengan membobol jendela rumah pemilik yayasan menggunakan obeng dan linggis kecil dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku ES masuk kedalam rumah lewat jendela dengan cara membuka tralis dengan obeng untuk mencuri 1 unit laptop merk Asus ZenBook dan 1 unit laptop merk Asus TUF Gaming dan uang senilai Rp107.000.000,” kata Kompol Iwan saat melakukan Pers Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (28/2)
Dari hasil penangkapan pelaku utama dan penadah tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta rupiah, 2 buah laptop beserta charger nya, 1 buah handphone merk Samsung Note 10, 2 buah obeng, 1 buah linggis kecil, 1 buah tas selempang, dan 1 buah buku tabungan.
Baca Juga: Bunuh Rekannya, 3 Sekawan di Kabupaten Serang Divonis 10 Tahun Penjara
“Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP,” ujar Kompol Iwan. (***)

















