BANTENRAYA.COM – Apriyanti seorang ibu rumah tangga atau IRT atau emak-emak asal Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang duduk di meja hijau, akibat berduel dengan tetangganya Ratih Mustika Dewi.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 1/Pid.C/2024/PN SRG, kasus penganiyaan ringan ini dalam proses persidangan dan telah memasuki sidang perdana pada 5 Februari 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Muhammad Fajri.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Terjadi Keributan, Bawaslu Sebut Antrean Panjang Buat Pemilih Mengeluh
Sebelum terjadi penganiayaan, awalnya Ratih Mustika Dewi sedang menyirami jalan di depan rumah.
Kemudian Apriyanti keluar dari dalam rumahnya dan langsung berteriak.
“Hey monyet ngapain lo nyiram-nyiram rumah gua,” kata JPU.
Ratih merasa tidak menyiram rumah tetangganya membantah tuduhan itu, namun Apriyanti tetap ngotot dan terus marah- marah.
Baca Juga: Meski Harga Lebih Murah, Pedagang Beras di Pasar Kranggot Tak Mau Jualan Beras Bulog
“Ratih Mustika Dewi kemudian berkata yang namanya nyiram rumah itu kaya gini, sambil menyiram rumah Apriyanti,” jelasnya.
Atas perbuatan Ratih itu, Apriyanti semakin marah, hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
“Ratih Mustika Dewi kesal dan menarik mukena yang dipakai oleh Apriyanti, kemudian Apriyanti langsung memukul Ratih dengan menggunakan tangan kosong. Pada bagian pundak dan pergelangan tangan sebelah kiri dan menendang Ratih pada bagian paha sebelah kanan,” tandasnya.
Kemudian perkelahian kedua emak-emak itu tidak dapat dihindarkan, sampai akhirnya warga berdatangan untuk memisahkan keduanya.
Baca Juga: Kelelahan hingga Kecelakaan, 6 Pengawas TPS di Pandeglang Tumbang
“Akibat kejadian tersebut Ratih selaku korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” tandasnya.***















