BANTEN RAYA.COM – Industri atau perusahaan di Kota Cilegon diminta memberi kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, pada hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2), Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai hari libur nasional sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada (26/1) tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tidak hanya itu, hal ini juga diperkuat dengan surat Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 500.15/0385-DTKT/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (6/2).
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon juga mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan yang ada di Cilegon agar memberikan kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk ikut dalam pencoblosan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten akan Nyoblos di Taktakan Kota Serang
Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran tersebut ke perusahaan atau industri yang ada di Cilegon.
“Dalam surat edaran itu ada tiga poin yang harus diperhatikan pihak perusahaan terkait pada hari pencoblosan nanti,” kata dia kepada Banten Raya, Senin (12/2).
Panca mengatakan, karena pada hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional, karyawan atau buruh dapat memberikan hak pilihnya sebagaimana mestinya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing.
“Jadi silahkan, karyawan dan buruh menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Industri di Banten Harus Siapkan Tempat Tinggal Untuk Karyawan
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Cilegon mengatakan, surat edaran itu tidak sekadar mengatur berkaitan hari libur bagi karyawan atau buruh.
Faruk menerangkan, dalam surat edaran itu mengatur apabila karyawan atau buruh diminta masuk oleh pihak perusahaan.
“Jadi di poin kedua, pengusaha memang harus memberikan kesempatan kepada karyawan dan buruh menggunakan hak pilih, tetapi kalau harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Faruk.
Lebih lanjut kata Faruk, karyawan yang diminta tetap bekerja oleh pihak perusahaan, maka pengusaha harus menghitungnya sebagai lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, itu bunyi poin ketiga,” tegasnya.
Baca Juga: Atasi Angka Kemiskinan Tinggi, Pemberdayaan UMKM Jadi Prioritas Kecamatan Cibeber
Terpisah, salah satu karyawan Krakatau Posco yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada hari pencoblosan karyawan reguler memang diliburkan.
Namun, paparnya, ada juga karyawan yang tetap diminta bekerja karena pabrik tidak bisa disetop.
“Pabrik tidak bisa stop jadi yang biasa masuk pukul 07.00 WIB jadi masuk pukul 09.00 WIB, Dimungkinkan rentang waktu untuk pencoblosan. Jadi yang shift satu tetap masuk,” pungkasnya.(***)


















