BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melindungi petugas Pemilu 2024 seperti KPPS dengan Badan Perlindungan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap petugas Pemilu 2024 ini dalam rangka melindungi para pekerja rentan di Kota Serang.
Perlindungan terhadap petugas Pemilu 2024 ini terungkap dalam memorandum of understanding atau MoU antara Pemkot Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Walikota Serang, Puspemkot Serang, Rabu 7 Februari 2024.
Penandatangan MoU ini dihadiri Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Asda I Kota Serang Subagyo, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana, Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi, Kepala BPJS Perwakilan Provinsi Banten Kunto Wibowo, Kepala BPJS Cabang Serang Adiwan Qodir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Kunto Wibowo mengapresiasi kepada Pemkot Serang yang sudah melakukan langkah langkah cepat untuk perlindungan jaminan sosial para pekerja rentan dengan penandatanganan MoU.
“MoU dilakukan oleh pemkot dan secara cepat bagaimana bisa melindungi jaminan sosial kepada para pekerja rentan seperti petugas pemilu, semisal resiko kelelahan saat mengolah data pemilih,” kata Kunto Wibowo, dalam sambutannya.
Menurut dia, MoU ini sangat penting dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan di Kota Serang.
Sesuai INPRES Nomor 1 Tahun 2001 yang menjelaskan presiden memberikan mandat baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten atau kota untuk menyukseskan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Pupuk, Kelompok 16 KKM Untirta Lakukan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Hayati
“MoU ini menegaskan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memang amanat dari negara. Dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Serang atas dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kerjasama ini maksimal pekan depan sudah terkonkritkan,” katanya.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemerintah Kota Serang mendukung dan mempercepat untuk mengcover perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.
“Beberapa tenaga kerja honorer, petugas masjid, petugas pemilu yang banyak belum tercover, maka Pemkot Serang secara cepat menginisiasi MoU,” kata Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat juga berharap penandatangan kerjasama dengan BPJS dapat dilaksanakan pekan depan. Ia berharap segala usaha serta do’a untuk keselamatan jiwa para pekerja.
Selain itu, Kepala Disnakertrans Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten dan Cabang Serang merupakan bentuk kepedulian Pemkot Serang.
“Pekerja rentan yang sedang diinventarisir jumlahnya seperti anggota KPPS, petugas masjid, dan tenaga honorer yang lainnya dengan melihat dari berbagai aspek,” kata Poppy.
Poppy menegaskan ke depan pihaknya akan menindaklanjuti perjanjian kerjasama (PKS) ketenegakerjaan untuk tenaga kerja rentan bersama BPJS ketenegakerjaan
“Ditindaklanjuti hari Senin untuk penandatanganan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, yang nanti menjamin perlindungan pekerja rentan, Insya Allah mereka siap mengcover,” tandas dia. ***















