BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan oleh oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang kepada salah calon legislatif atau Caleg peserta Pemilu 2024.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan ada beberapa perkara pemilu yang telah masuk ke tim sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kejati Banten.
“Kalau di Kejati ada beberapa (perkara Pemilu). Yang pertama kemarin, kami menindaklanjuti yang Panwas Kabupaten Tangerang,” katanya kepada awak media, kemarin.
Didik menjelaskan oknum Ketua Panwascam Kabupaten Tangerang diduga melakukan pemerasan terhadap Caleg agar dugaan pelanggarannya tidak diproses Bawaslu Kabupaten Tangerang, dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Baca Juga: Tunggu Pelanggan di Warung, Pengedar Obat Terlarang di Ciruas Dicokok Polisi
“Sudah kita serahkan ke Kejari, nanti kita lihat hasilnya. Tapi kemarin dari laporan ada panwas kecamatan meminta sesuatu kepada Caleg,” jelasnya.
Didik menegaskan jika dari hasil penyelidikan, oknum ketua Panwascam Kabupaten Tangerang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
“Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan,” tegasnya.
Didik menerangkan segala pelanggaran pemilu, Kejaksaan memiliki peranan penting.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Belum Terima Logistik Pemilu 2024
Sebab, kejaksaan yang akan membawa pelanggaran pemilu itu hingga tingkat pengadilan.
“Dalam menegakan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan mulai membahas dalam gakumdu. Kemudian dalam penyelesaian pelanggarannya kejaksaan yang membawa ke persidangan,” terangnya.
Untuk itu, Didik meminta seluruh jajarannya yang terlibat dalam Pemilu 2024 ini, harus siap dalam menghadapi potensi adanya persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemilu.
Apa lagi, dalam undang-undang perkara pemilu harus diselesaikan 7 hari.
Baca Juga: OPD Pemkot Serang Belum Serius, Penyusunan Satu Data Belum Optimal
“Bayangkan yang biasanya seluruh hukum acara prosesnya butuh berbulan-bulan, ini hanya diselesaikan 7 hari,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, oknum yang dimaksud Kajati Banten yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti di Kabupaten Tangerang, Sarnaja.
Saat ini, Sarnaja telah menerima sanksi pemecatan pada 23 Januari 2024 lalu. Dimana, Sarnaja terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara itu, Sarnaja terbukti meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta, agar pelanggaran yang dilakukan oleh caleg tidak di proses ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.***













