BANTENRAYA.COM – Ketiga mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, terdakwa kasus pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa yaitu ASN BP2MI sekaligus ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau P4MI bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Arif Hidayat mengatakan, perkara yang menjerat kliennya, bukanlah perkara korupsi.
Melainkan perkara perbankan, lantaran berkaitan dengan penukaran mata uang asing.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Panwascam Jayanti kepada Caleg Kini Ditangani Kejati Banten
“Notabenenya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/ 2016 tahun 2016 tentang kegiatan penukaran valuta asing bukan bank,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan JPU Kejari Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Arif menilai Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara ketiga terdakwa, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Untuk itu kami meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat,” tandasnya.
Selain itu, Arif meminta agar ketiganya dibebaskan dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang dan harkat martabatnya dipulihkan.
Baca Juga: Tunggu Pelanggan di Warung, Pengedar Obat Terlarang di Ciruas Dicokok Polisi
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Banten seketika setelah putusan ini diucapkan,” pintanya.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Kota Tangerang yang dibacakan Franz Magnis menyebut jika terdakwa Juli dan Meriana bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal.
Keduanya memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
Selain itu, sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Belum Terima Logistik Pemilu 2024
Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
Seharusnya, Hari Priono melarang praktik ilegal yang dilakukan anak buahnya, namun justru ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang.
Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing.
Meriana bertugas sebagai penyedia dana, Juli Sambono sebagai kasir dan Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.
Baca Juga: OPD Pemkot Serang Belum Serius, Penyusunan Satu Data Belum Optimal
Dalam kasus ini, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu.
Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Promo Seru Grand Cilegon Residence! Bayar Rp2 Juta Langsung Huni Rumah Impian
Usai mendengarkan nota eksepsi ketiga terdakwa, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejari Kota Tangerang.***



















