BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Pandeglang mengungkapkan capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD 2023 sebesar Rp 68,8 miliar dari target Rp 89 miliar.
Realisasi PAD hanya sekitar 77 persen dari target yang dicanangkan.
Kendati tak penuhi target, Bapenda Kabupaten Pandeglang sendiri menaikan target capaian PAD untuk tahun 2024 sebesar Rp 93 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, untuk tahun 2023 pihaknya menyasar 11 objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang.
Baca Juga: Banjir Tahunan Masih Melanda di Empat Kecamatan, BPBDPK Kabupaten Pandeglang Ungkap Penyebabnya
11 objek pajak yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Kita ada kenaikan target pajak yang sekitar 4-5 persen. Tahun 2023 kita targetkan Rp 89 miliar dan 2024 Rp 93 miliar. Tahun ini kita optimis tercapai,” kata Ramadani kepada Banten Raya, Senin, 5 Februari 2024.
Terkait tak tercapainya target PAD 2023, Ramadani mengaku, pihaknya mengalami kendala pada objek pajak bumi dan bangunan.
Sampai saat ini, data pajak bumi dan bangunan atau PBB masih belum juga dimutakhirkan.
Baca Juga: Tak Bisa Bersantai, Shin Tae Yong Akan Bawa Timnas Indonesia Menuju Piala Asia U23 2024
“Selain itu, untuk PBB ini kan petugas pemungutnya desa dan kelurahan. Sementara kemarin banyak kepala desa yang habis masa jabatannya, sehingga diisi oleh penjabat sementara,” ungkapnya.
Sementara itu, di tahun 2024 pihaknya akan mengacu pada peraturan baru terkait retribusi pajak daerah.
Ramadani mengatakan, saat ini dalam menjalankan wewenangnya pihaknya akan berdasarkan dengan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan produk turunannya, yakni Perbub Nomor 68 tahun 2023 tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
“Kita akan gunakan regulasi terbaru. Dalam regulasi tersebut salah satunya pajak-pajak kewenangan provinsi akan dilimpahkan atau dibagi hasil dengan kabupaten. Kemudian ada beberapa jenis pajak yang dijadikan satu, yakni pajak barang jasa tertentu,” imbuhnya.
Baca Juga: TAMAT! A Shop For Killers Episode 7 dan 8: Perjuangan Terakhir Ji An Melawan Veil dan Antek-anteknya
“Kalo dulu kan masing-masing, kayak pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan lain sebagainya,” sambungnya.
Dikatakan Ramadani, pihaknya juga kemungkinan akan menggunakan sistem Tapping Box pada objek pajak hotel dan restoran atau rumah makan.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kebocoran pajak.
“Jadi melalui Tapping Box ini kan nantikan kita bisa melakukan control lebih baik. Tapi memang agak mahal, baru 10 restoran besar yang menggunakan,” tandasnya.***