BANTENRAYA.COM – Polisi menangkap 5 Remaja asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang hendak tawuran di Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu 28 Januari 2024 dini hari.
Aksi para remaja tersebut terekam dalam sebuah video yang sempat viral, adapun alasa kelima remaja di bawah umur itu melakukan tawuran dengan alasan buat konten.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman membenarkan adanya penangkapan para remaja yang hendak tawuran dengan cara mengendarai sepeda motor sambil membawa cerulit.
Baca Juga: Ternyata Tidak Bayar Pajak, Pemkab Serang Kecolongan Soal Penambangan Pasir Laut
“Benar, kelima remaja yakni AR (13), MG (14), MS (12), dan G (15) warga Kecamatan Rangkasbitung,” ujarnya kepada Bantenraya.com.
“Diamankan oleh anggota Polsek sebelumnya sudah diamankan oleh warga sekitar karena resah dengan kelakuan para pemuda yang diduga sering melakukan aksi tawuran,” katanya.
Herman menjelaskan, dari pengakuan kelima pelaku yang sudah tertangkap mengaku jika tawuran dilakukan hanya untuk membuat konten.
“Cuman buat gaya-gayaan dan bikin vidio ya, hanya saja karena meresahkan warga pelaku kami amankan,” terang dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyita dua senjata tajam (sajam) yakni celurit dan corbek serta empat sepeda motor yang digunakan para remaja.
“Saat ini kelima pelaku juga masih berada di Polsek Rangkasbitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami panggil orang tua dari remaja ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah 6 Tahun Lamanya, Pembangunan RSJKO Banten Mangkrak
Herman menambahkan, penangkapan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga di wilayah Rangkasbitung,” pungkas dia. ***


















