BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Hanura yaitu Martua Nainggolan resmi diberhentikan sebagai anggota legislatif.
Pemberhentian Martua Nainggolan resmi dilakukan setelah penggantinya dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten menggantikan dirinya pada Selasa, 23 Januari 2024 melalui proses pergantian antar waktu atau PAW.
Martua Nainggolan merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024.
Namun dalam perjalanannya dia diberhentikan oleh partainya.
Baca Juga: Rekomendasi Perumahan Komersil di Kota Serang, Harga Mulai Dari Rp 200 Jutaan
Adapun pengganti Martua Nainggolan yaitu Agus Fachrudin sesama rekannya di Partai Hanura.
Agus akan menjalani sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sisa masa jabatan 2019-2024.
Pemberhentian Martua Nainggolan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dan pengangkatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/0274/otda yang berlaku mulai 14 November 2023 M Tito Karnavian.
Prosesi PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Baca Juga: MUI Gandeng Rumah Zakat Dirikan Pesantren Lansia Cendekia
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Forkopimda, kepala OPD, dan undangan.***

















