Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
10 Januari 2024 | 16:04
Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Dinas Pol PP Kota Cilegon saat mengumpulkan pengelola cafe, Rabu, 10 Januari 2024. Faruk /Pol PP Kota Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon memanggil pengelola café atau resto yang juga sebagai Tempat Hiburan Malam atau THM pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pemanggilan dilakukan Dinas Pol PP untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

ADVERTISEMENT

“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,”  kata Sekretaris Pol PP Kota Cilego, Ahmad Mafruh pada Rabu, 10 Januari 2023.

“Di Perda itu kan sudah jelas aturan jam tayangnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama,” tambahnya.

 Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Afuh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau tempat hiburan malam.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001.

“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tandasnya.

BACAJUGA:

LBH Polem dengan DP3AKB Kota Serang pasca audiensi. (Dokumentasi LBH Polem)

Audiensi LBH Polem dengan DP3AKB Kota Serang, Dorong Pencegahan Pelecehan

17 Maret 2026 | 10:00
Pemudik roda dua menunggu antrean kapal di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa 17 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

40 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang Lewat Pelabuhan Ciwandan, Periode Waktu Ini Paling Jadi Favorit

17 Maret 2026 | 09:00
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo tinjau langsung pemudik di Pelabuhan Ciwandan. (Dokumentasi PT ASDP Indonesia)

Lebaran Semakin Dekat, Dirut PT ASDP Turun Langsung Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Ciwandan Lancar

17 Maret 2026 | 08:00
Ilustrasi. Pemprov Banten menyediakan CCTV di Kota Serang yang bisa diakses oleh umum. (Freepik/fanjianhua)

Tinggal Klik! Link CCTV Jalur Protokol Kota Serang Biar Mudik Lebaran 2026 Lancar Tanpa Kendala

17 Maret 2026 | 07:00

Disinggung terkait peredaran miras di dalam café atau resto, pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang.

 Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Malvika Amaliah, Owner Women Wear yang Kini Bisa Jual 30.000 Pcs dalam Sebulan

“Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam,” ucapnya.

Afuh berharap, adanya pertemuan ini, pengelola tempat hiburan malam dapat mematuhi Perda yang ada untuk dijalankan bersama.

“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tutupnya.***

Tags: cafeKota CilegonmirasPol PPtempat hiburan malam
Previous Post

Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

Next Post

Duo Madrid Saling Berhadapan di Semifinal Piala Super Spanyol, Siapa Lebih Unggul?

Related Posts

LBH Polem dengan DP3AKB Kota Serang pasca audiensi. (Dokumentasi LBH Polem)
Daerah

Audiensi LBH Polem dengan DP3AKB Kota Serang, Dorong Pencegahan Pelecehan

17 Maret 2026 | 10:00
Pemudik roda dua menunggu antrean kapal di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa 17 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

40 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang Lewat Pelabuhan Ciwandan, Periode Waktu Ini Paling Jadi Favorit

17 Maret 2026 | 09:00
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo tinjau langsung pemudik di Pelabuhan Ciwandan. (Dokumentasi PT ASDP Indonesia)
Daerah

Lebaran Semakin Dekat, Dirut PT ASDP Turun Langsung Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Ciwandan Lancar

17 Maret 2026 | 08:00
Ilustrasi. Pemprov Banten menyediakan CCTV di Kota Serang yang bisa diakses oleh umum. (Freepik/fanjianhua)
Daerah

Tinggal Klik! Link CCTV Jalur Protokol Kota Serang Biar Mudik Lebaran 2026 Lancar Tanpa Kendala

17 Maret 2026 | 07:00
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau Posko Mudik lebaran di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bupati Serang Pastikan Posko Mudik Siap Layani Pemudik

17 Maret 2026 | 03:00
Sekretaris Komisi V DPRD Banten. Rifky Hermiansyah. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

DPRD Provinsi Banten Soroti Lonjakan 2.000 Kasus Suspek Campak

16 Maret 2026 | 21:49
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda