BANTENRAYA.COM – Izin perusahaan tambang komoditas batuan atau Galian C di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dipertanyakan.
Pasalnya, diduga perusahaan Galian C tersebut belum melengkapi izin Analisis Dampak Lalulintas atau izin andalalin dari pemerintah daerah.
Ketua Umum Suara Eksistensi Anti Rezim Kabupaten Pandeglang Roni Darma Renaldi mempertanyakan, izin Andalalin Galian C di Kecamatan Carita.
Baca Juga: Jangan Sungkan! Dinkes Pandeglang Sediakan Pokso Kesehatan, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Gratis
Berdasarkan hasil investigasi, diduga perusahaan tersebut belum melengkapi izin andalalin.
“Perusahan Galian C di kawasan wisata Carita kami menduga belum memiliki izin andalalin,” kata Roni, Selasa 26 Desember 2023.
Jika izin Andalalin tidak dilengkapi oleh pihak perusahaan, kata Roni, akan menimbulkan kerusakan jalan hingga poluasi udara.
Sebab, aktivitas pengangkutan tanah sangat berdampak buruk terhadap lingkungan.
Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha Atau Karyawan, Ini Cara untuk Cetak Milyarder dari Desa Kadubelang Pandeglang
“Kalau terjadi kerusakan terhadap jalan desa dan polusi debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan menimbulkan bahaya terhadap warga siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menyebut, Izin Usaha Pertambangan atau IUP Galian C di Kecamatan Carita yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Banten, kurang memperhatikan daerah Kabupaten Pandeglang.
Padahal, kata Roni, lokasi kegiatan pertambangan itu berada di daerah Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, dalam surat IUP tembusannya ditunjukan hanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang. Sementara tembusan kepada Pemkab Pandeglang tidak tercantum.
“IUP yang diterbitkan oleh Provinsi Banten untuk Galian C PT Indra Jaya Abadi di Carita ini terkesan rancu,” ungkapnya.
“Karena tembusan tidak ada ke Pemkab Pandeglang, padahal lokasi pertambangannya di Pandeglang,” terangnya.
Dia mendesak, Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan Pemprov Banten untuk menghentikan aktivitas penjualan tanah uruk di Kecamatan Carita. Sebab, khawatir akan berdampak pada kerusakan jalan.
“Saya minta untuk dihentikan. Kalau dibiarkan jalan akan menjadi rusak, siapa nanti yang akan bertanggung jawab terlebih izin andalalinnya belum terbit dari dinas terkait,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan, dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Erik Widaswara mengatakan, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin Galian C di Kecamatan Carita.
Izin pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP
“Itu izinnya di provinsi rekomendasinya juga langsung dari provinsi. Kabupaten tidak ada kewenangan terbitkan IUP. Kita tidak mengeluarkan izin perihal IUP,” katanya. ***
















