Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tambang Galian C di Carita Diduga Belum Miliki Izin Andalalin, Pemda Lempar Bola ke Pemprov Banten

Yanadi Oleh: Yanadi
26 Desember 2023 | 19:19
Tambang Galian C di Carita Diduga Belum Miliki Izin Andalalin, Pemda Lempar Bola ke Pemprov Banten

Sejumlah alat berat dan mobil beroperasi di perusahaan tambang komoditas batuan alias Galian C di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa 26 Desember 2023. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Izin perusahaan tambang komoditas batuan atau Galian C di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dipertanyakan.

Pasalnya, diduga perusahaan Galian C tersebut belum melengkapi izin Analisis Dampak Lalulintas atau izin andalalin dari pemerintah daerah.

Ketua Umum Suara Eksistensi Anti Rezim Kabupaten Pandeglang Roni Darma Renaldi mempertanyakan, izin Andalalin Galian C di Kecamatan Carita.

Baca Juga: Jangan Sungkan! Dinkes Pandeglang Sediakan Pokso Kesehatan, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Gratis

Berdasarkan hasil investigasi, diduga perusahaan tersebut belum melengkapi izin andalalin.

“Perusahan Galian C di kawasan wisata Carita kami menduga belum memiliki izin andalalin,” kata Roni, Selasa 26 Desember 2023.

Jika izin Andalalin tidak dilengkapi oleh pihak perusahaan, kata Roni, akan menimbulkan kerusakan jalan hingga poluasi udara.

Sebab, aktivitas pengangkutan tanah sangat berdampak buruk terhadap lingkungan.

BACAJUGA:

Voli

Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

23 Desember 2025 | 07:00
Kabupaten Pandeglang

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Pandeglang Diklaim Turun, Jumlahnya Masih Ratusan

23 Desember 2025 | 06:30
LKM Pandeglang Berkah

Utang LKM Pandeglang Berkah dari BPR Sisa Rp751 Juta, Saat Ini Masih Diusut Kejari

23 Desember 2025 | 05:30
MBG

Dapur MBG di Provinsi Banten Tetap Produksi Meski Siswa Libur Semester

23 Desember 2025 | 05:00

Baca Juga: Bukan Jadi Pengusaha Atau Karyawan, Ini Cara untuk Cetak Milyarder dari Desa Kadubelang Pandeglang

“Kalau terjadi kerusakan terhadap jalan desa dan polusi debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan menimbulkan bahaya terhadap warga siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menyebut, Izin Usaha Pertambangan atau IUP Galian C di Kecamatan Carita yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Banten, kurang memperhatikan daerah Kabupaten Pandeglang.

Padahal, kata Roni, lokasi kegiatan pertambangan itu berada di daerah Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Monas Week Kembali Digelar, Hadirkan Hiburan Seru Gratis Bersama Keluarga di Libur Natal dan Tahun Baru

Akan tetapi, dalam surat IUP tembusannya ditunjukan hanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang. Sementara tembusan kepada Pemkab Pandeglang tidak tercantum.

“IUP yang diterbitkan oleh Provinsi Banten untuk Galian C PT Indra Jaya Abadi di Carita ini terkesan rancu,” ungkapnya.

“Karena tembusan tidak ada ke Pemkab Pandeglang, padahal lokasi pertambangannya di Pandeglang,” terangnya.

Dia mendesak, Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan Pemprov Banten untuk menghentikan aktivitas penjualan tanah uruk di Kecamatan Carita. Sebab, khawatir akan berdampak pada kerusakan jalan.

Baca Juga: Gegara Korsleting Listrik, Ponpes Nurul Huda di Baros Kabupaten SerangHangus Terbakar hingga Alami Kerugian Ratusan Juta

“Saya minta untuk dihentikan. Kalau dibiarkan jalan akan menjadi rusak, siapa nanti yang akan bertanggung jawab terlebih izin andalalinnya belum terbit dari dinas terkait,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan, dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Erik Widaswara mengatakan, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk memberikan izin Galian C di Kecamatan Carita.

Izin pertambangan menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Tak Ada Lagi Cerita Urus Dokumen di Lembaga Pemerintah Pakai Fotokopi KTP

“Itu izinnya di provinsi rekomendasinya juga langsung dari provinsi. Kabupaten tidak ada kewenangan terbitkan IUP. Kita tidak mengeluarkan izin perihal IUP,” katanya. ***

Tags: CaritaGalian Cizin andalalinPemprov BantenTambang
Previous Post

Jangan Sungkan! Dinkes Pandeglang Sediakan Pokso Kesehatan, Pemudik Bisa Periksa Kesehatan Gratis

Next Post

H-5 Tahun Baru 2024, Pergerakan Pemudik di Stasiun Rangkasbitung Masih Landai

Related Posts

Voli
Daerah

Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

23 Desember 2025 | 07:00
Kabupaten Pandeglang
Daerah

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Pandeglang Diklaim Turun, Jumlahnya Masih Ratusan

23 Desember 2025 | 06:30
LKM Pandeglang Berkah
Daerah

Utang LKM Pandeglang Berkah dari BPR Sisa Rp751 Juta, Saat Ini Masih Diusut Kejari

23 Desember 2025 | 05:30
MBG
Daerah

Dapur MBG di Provinsi Banten Tetap Produksi Meski Siswa Libur Semester

23 Desember 2025 | 05:00
Kota Serang
Daerah

Kota Serang Diminta Perbaiki Prestasi di Peparprov Banten 2026

23 Desember 2025 | 04:30
Kota Serang
Daerah

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Voli

Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

23 Desember 2025 | 07:00
Kabupaten Pandeglang

Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Pandeglang Diklaim Turun, Jumlahnya Masih Ratusan

23 Desember 2025 | 06:30
cushion

Nutricoll B ERL Merawat Kulit Anda Agar Tetap Elastis

23 Desember 2025 | 05:54
LKM Pandeglang Berkah

Utang LKM Pandeglang Berkah dari BPR Sisa Rp751 Juta, Saat Ini Masih Diusut Kejari

23 Desember 2025 | 05:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda