CILEGON, BANTEN RAYA – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Fudhollah Linkungan Palas Ampian RW 02, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon menggelar sosialisasi bahaya minuman keras (miras) dan kemaksiatan, Selasa (31/8/2021) malam. Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para jemaah dan warga sekitar bisa terhindar dari bahaya barang haram yang merusak kesehatan dan menimbulkan kejahatan serta kemaksiatan.
Pengurus DKM Al Fudhollah Safiudin menjelaskan, jika miras dan kemaksiatan menjadi salah satu hal yang meresahkan. Dengan sosialisasi yang diberikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cilegon Agus Hasan dan Penasihat Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten Edy Jon, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk bersama-sama menghindari dan memantau jika ada aktivitas yang meresahkan tersebut.
“Kami berharap ini menjadikan hal untuk saling mengingatkan bahayanya miras dan maksiat. Kami ingin dengan sosialisasi ini bisa saling melakukan pemantauan bersama,” kata pria yang juga menjabat sebagai Lurah Bagendung ini kepada Bantenraya.com, Rabu (1/9/2021).
Safiudin menambahkan, di Kota Cilegon sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dimana ada konsekuensi hukum tindak pidana ringan jika melanggarnya.
“Selain aturan agama, ada juga aturan negara yang melarang, terutama di Kota Cilegon sudah ada perda. Ini kami sampaikan agar warga bisa menghindari pelanggaran,” pungkasnya. (uri)
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel