CILEGON, BANTEN RAYA- Sebanyak 142 warga Kota Cilegon mendapatkan bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu). Bantuan tersebut dapat digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memerbaiki rumahnya yang rusak.
Penyaluran bantuan disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon kepada KPM melalui Bank bjb. Warga yang menerima bantuan tersebut mengambil bantuan uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) mobil yang ada di Kantor Dinsos Kota Cilegon, Senin (16/8/2021).
Kepala Dinsos Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, ada 142 KPM yang menerima bantuan rutilahu pada tahun ini. Awalnya ada 152 KPM yang menerima bantuan, namun pada perjalanannya 10 KPM batal menerima bantuan.
“Ada 10 yang sudah direncanakan menerima bantuan Rutilahu dari Dinsos Cilegon namun batal. 6 KPM telah mendapatkan bantuan program rutilahu Provinsi Banten. 2 KPM menolak bantuan, 1 KPM sudah mendapatkan bantuan DPWKel (Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan), dan 1 KPM meninggal dunia tanpa ahli waris,” katanya.
Jubaedi mengatakan, dari delapan kecamatan di Kota Cilegon, hanya Kecamatan Jombang yang tidak ada warga yang menerim bantuan rutilahu. Proses untuk menerima bantuan rutilahu sendiri merupakan hasil pendataan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kemudian dibuatkan proposal oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TSKS) di masing-masing kecamatan.
“Dari TSKS Kecamatan tersebut, nantinya diajukan ke Dinsos Kota Cilegon,” terangnya.
Ia menambahkan, dari Kecamatan Pulomerak ada 62 KPM yang menerima bantuan, Kecamatan Purwakarta 15 KPM, Kecamatan Citangkil 7 KPM, Kecamatan Cibeber 22 KPM, Kecamatan Cilegon 8 KPM, Kecamatan Ciwandan 25 KPM dan Kecamatan Grogol 3 KPM. “Pencairan dibagi dalam tiga hari, pada 16, 18 dan 19 Agustus 2021,” paparnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Thorfatul Uyun mengatakan, penerima program rutilahi tahun ini adalah hasil pengajuan proposal pada 2020 lalu. Sehingga, untuk proses bantuan Rutilahu tidak bisa secara tiba-tiba dan tidak terencana.
“Kalaupun ada rumah warga yang rusak mendadak, belum teranggarkan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kota Cilegon, kami usulkan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) ataupun dari dana CSR (corporate social reponsibility) perusahaan,” katanya.
Perempuan yang biasa disapa Uyun ini mengatakan, tahun ini pihaknya juga sudah menerima usulan proposal dari kecamatan sebanyak 152 KPM, yang akan dianggarkan pada 2022 mendatang.
“Setelah kami menerima proposal dari kecamatan, kami pun melakukan survey. Penerima bantuan rutilahu status tanahnya harus milik sendiri dan bersertifikat. Selain itu, KPM juga masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Penerima bantuan juga tidak menerima bantuan serupa. Jadi, kami tidak sembarangan memberikan bantuan tersebut,” terangnya.
Uyun menambahkan, bantuan rutilahu bisa didapatkan oleh masing-masing penerima manfaat sesuai kebutuhan kerusakan rumah. Namun, maksimal adalah senilai Rp15 juta. Penerima bantuan juga diminta menyerahkan kwitansi pembelian material. Selain itu, pelaksanaan rehab rumah oleh kelompok masyarakat (pokmas) di masing-masing kelurahan.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Pencairan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Nantinya juga penerima manfaat diminta kwitansi pembelian genteng, semen dan yang lainnya sesuai kebutuhan. Nanti juga ada SPJ-nya, jadi ada pertanggungjawabannya,” ujarnya. (gillang)
















