BANTENRAYA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2024 resmi disetuji Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Awalnya, Pemkab Pandeglang mengajukan penetapan UMK tahun 2024 sekitar Rp 3.052.000.
Berdasarkan hasil dari kajian Pemprov Banten, UMK untuk Pandeglang turun menjadi Rp 3.010.929.
“UMK tahun depan hanya ada kenaikan sekitar Rp 31 ribu. Dari UMK tahun 2023 Rp 2.980.000, dan tahun 2024 menjadi Rp 3.052.000,” kata Mohamad Kabir, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Kamis 30 November 2023.
Kabir mengatakan, UMK Pandeglang 2024 ada kenaikan berdasarkan hasil penghitungan dengan beberapa pihak perusahaan.
Usulan penetapan UMK Pandeglang tahun 2024 sudah disetujui oleh Disnaker Provinsi Banten.
“UMK Pandeglang 2024 sudah ditetapkan Disnaker Provinsi Banten menjadi Rp 3.052.000,” jelasnya.
Berikut surat edaran penetapan UMK Pandeglang berdasarkan surat edaran dari Provinsi Banten sesuai surat Bupati Pandeglang Nomor 500.15/SDle -DTKT/2023 :
Menindaklanjuti surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor 500.15/6106-DTKT/2023 Perihal Peninjauan Ulang Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 tanggal 28 November 2023, kami merevisi Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2024 sesuai dengan formulasi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dari Rp. 3.052.000,- (Tiga juta lima puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp. 3.010.929,87,- (Tiga juta sepuluh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah koma delapan puluh tujuh sen). (***)
















