BANTENRAYA.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Mangku Wiyata Kota Cilegon menyoroti kasus kekerasan seksual yang saat ini kerap terjadi di dunia pendidikan.
Perilaku yang melanggar norma susila itu akhir-akhir ini sering terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar atau SD sampai tingkat Perguruan Tinggi.
Hal itu dibahas secara tuntas dalam seminar yang digelar oleh BEM Universitas Mangku Wiyata dengan tema ‘Peran Pendidik Terhadap Perilaku Bullying Remaja yang Berdampak Pada Mental Healt’ di aula kampus, Kamis, 30 November 2023.
Presiden Mahasiswa Universitas Mangku Wiyata, Muhammad Hifatul Iman mengaku miris atas maraknya fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan yang notabene menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan.
Baca Juga: Bisa Kerja dari Malam Ketemu Malam, KPU Kota Cilegon Wajibkan Calon KPPS Lolos Tes Kesehatan
“Kekerasan seksual tentunya bukan sesuatu yang baru didengar. Di dunia pendidikan, terutama di lingkungan kampus sudah banyak berita tentang maraknya kekerasan seksual,” katanya.
Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mulai dari ketidakmampuan menahan hawa nafsu, kurangnya edukasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
“Seperti yang kita ketahui, di Indonesia sendiri budaya patriarki masih cukup berkembang, dimana budaya tersebut memposisikan perempuan sebagai posisi yang lemah, sehingga dalam kasus tersebut rentan terjadinya pelecehan seksual,” ujar Iman.
Sementara itu, Aktivis Gender dan Feminist Kholifatu Sahroh yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan seminar itu mengungkapkan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan ini memiliki dampak yang sangat serius.
“Kita sudah lihat di berbagai media dampak dari itu tentu psikis korban menjadi terganggu, merasa ketakutan, menutup diri, trauma, stress, depresi bahkan paling esktrem sampai bunuh diri. Sayangnya masih banyak korban yang masih belum berani untuk melapor,” ungkapnya.
Sahroh meminta kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang mengalami tindak kekerasan seksual di kampus agar jangan takut untuk melapor.
Pasalnya, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan tinggi.
“Ini adalah angin segar bagi kita semua, karena saat ini kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual dan sebelumnya Indonesia belum punya aturan yang memadai untuk menangani kasus kekerasan seksual terutama di lingkungan kampus,” ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Film Horor Indonesia Terseram yang Bikin Gak Bisa Tidur, Jangan Nonton Sendirian!
“Kasus ini adalah soal penting yang perlu dikawal bersama. Ringkus predator seksual, lindungi korban jangan lindungi nama baik kampus. Teman-teman jangan takut untuk melapor sebelum terjadi lebih parah, kampus merdeka dari kekerasan seksual,” pungkas Sahroh.***


















