BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melaksanakan apel pagi di Alun-alun Barat, Kota Serang pada Senin, 3 November 2025.
Apel pagi dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang kali pertama dilakukan di era pemerintahan Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia.
Tujuan apel pagi dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang untuk meningkatkan kedisiplinan, membangun kebersamaan dan meningkatkan kinerja ASN Pemkot Serang.
Pantauan di Bantenraya.com, apel pagi dipimpin langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi selaku pembina apel.
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, kepala OPD, para camat, para lurah, dan seluruh ASN Kota Serang.
BACA JUGA: Daftar 23 Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Baru Dilantik Andra Soni, Ada Adik Wagub Dimyati
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, apel pagi dilaksanakan di Alun-alun Barat untuk memperkuat kedisiplinan, membangun kebersamaan, dan meningkatkan kinerja pegawai ASN Pemkot Serang.
“Saya ingin keterbukaan agar masyarakat juga bisa melihat langsung aktivitas awal paginya ASN bekerja. Selain itu, menjadi penyemangat kita agar mereka memprioritaskan pelayanan publik, ini penting untuk saya, khususnya warga masyarakat ketika ada aduan, dan lain-lain, saya bisa langsung kasih arahan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, pertimbangan lain apel pagi dilaksanakan di Alun-alun Barat, karena lahannya luas.
Terlebih PPPK juga diwajibkan untuk ikut apel di pagi hari setiap hari Senin.
“Nah ini dalam rangka untuk menjaga kekompakan, kedisiplinan mereka semua,” jelas dia.
Budi menegaskan, apel pagi bakal rutin dilaksanakan setiap sepekan sekali tepatnya setiap Senin.
BACA JUGA: Adik Wagub Dimyati Natakusumah Dilantik Jadi Kepala Bapenda Provinsi Banten
“Rutin-rutin tiap Senin nanti di sini,” tegasnya.
Untuk lalu lintas kendaraan, lanjut Budi, pihaknya akan menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang untuk mengaturnya.
Ia juga menegaskan, para ASN Pemkot Serang yang mengikuti apel tidak boleh dikenakan biaya tarif parkir kendaraannya.
“Ya nanti Pak Sekda yang atur dan tidak boleh kena parkir mereka itu ya, gak boleh diambil atau dipungut parkir ya,” tandasnya.***
















