SERANG, BANTEN RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan 6 paket sabu, saat melakukan penangkapan pengedar sabu berinisial RP (20), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu membenarkan, jika pihaknya berhasil mengamankan pengedar narkoba di sebuah perumahan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 6 paket sabu, serta sebuah timbangan digital.
“Tersangka menyembunyikan sabu dagangannya di sebuah gerbang perumahan. Maksudnya supaya tidak dicurigai tetangga,” katanya kepada bantenraya.com, Senin (12/7/2021).
Menurut Michael, tersangka RP sudah cukup lama mengedarkan sabu. Tak hanya di Kota Serang, tersangka juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang. “Tersangka sudah lama jadi pengedar sabu, baik di Kota Serang dan Kabupaten Serang,” ujarnya.
BACA JUGA: Polres Serang Ringkus 80 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Ia menjelaskan untuk sabu sendiri, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat. Pengakuan tersebut kini masih dalam pengembangan.
“Dari pemeriksaan, dia mengaku dapat dari Jakarta. Cuma dia tidak mengenal langsung, komunikasi lewat telpon,” jelasnya.
Michael menjelaskan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil dari informasi masyarakat, untuk itu kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba.
“Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Setiap informasi yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba, walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.
Saksiskan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Michael menegaskan menambahkan tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” tegasnya. (darjat)
















