SERANG, BANTEN RAYA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Meski demikian, waktu layanan dibatasi sekitar lima jam setengah dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat pihaknya melakukan penyesuaian jam operasi pelayanan adminduk.
“Di masa penerapan PPKM darurat pelayanan adminduk di UPT dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” kata Hanafi kepada bantenraya.com, kemarin.
Untuk pelayanan sendiri, lanjut Hanafi, pihak disdukcapil lebih mengoptimalkan pelayanan online melalui aplikasi WhatsApp.
“Jadi warga yang mau melakukan perubahan adminduk bisa menghubungi secara online. Kirim persyaratannya, kalau sudah lengkap langsung diproses oleh UPT yang ada di kecamatan-kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nomor WhatsApp pegawai yang bisa dihubungi hanya beberapa orang saja terutama para kepala bidang.
“Untuk pegawai ada yang piket kemudian kepala seksi (Kasi) ke bawah WFH (work from home). Tapi kalau terjadi hal-hal yang darurat pegawai yang WFH harus siap untuk datang ke kantor,” tuturnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Disoal terkait dengan jumlah print ready record (PRR), Hanafi mengatakan, dengan ketersediaan blangko KTPel yang terus tersedia jumlah PRR terus berkurang.
“Jumlah PRR paling antara 100 sampai 200 dan itu pun langsung cepat diselesaikan. Pelayanan perkeman kita sudah mencapai 97 persen,” katanya. (tanjung/fikri)
















