SERANG, BANTEN RAYA – Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021, aktivitas penjualan minuman keras (miras) masih marak di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan pada Selasa hingga Rabu (6-7/7/2021) dini hari, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid 19. Hasilnya, didapati 8 penjual miras dengan menyita puluhan miras berbagai jenis dan merek.
BACA JUGA: Sudah Langgar PPKM Darurat Bawa Miras Pula, Dua Warga Diciduk Aparat
“Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan CMB Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta,” katanya kepada bantenraya.com, Rabu (7/7/2021).
Ia memaparkan, adapun rincian barang bukti yang diamankan yaitu 54 botol miras berbagai macam merek, 10 jerigen berisi tuak berukuran besar, 1 jerigen kecil dan 4 ember berisi tuak. Selain barang bukti, para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas. Mereka diberikan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Syarif meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras apalagi sampai pesta miras yang melibatkan banyak orang, karena akan berpotensi terjadinya penyebaran covid-19.
“Saya menghimbau kepada masyarakat supaya lebih bijak menyikapi situasi sekarang ini,” tegasnya. (darjat)