BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi Keputusan KPU Provinsi Banten, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten Aas Satibi, Agus Muslim, Ahmad Suja’I, serta jajaran secretariat KPU Provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, turut hadir, Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu KPU Provinsi Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, Calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta pemilu se-provinsi Banten.
Baca Juga: KPU Kota Serang Kesulitan Cari Gudang Transit Logistik di Tingkat Kecamatan
Dalam kegiatan ini, Aas Satibi Anggota KPU Provinsi Banten meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.
Menurutnya, keputusan ini diharapakan sudah dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta pemilu, baik partai politik ataubparpol maupun calon anggota legistlatif alias caleg serta para relawan.
“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” ungkap Aas Satibi.
Baca Juga: Pemain Muda Tottenham Hotspur Gabriel Han Willhoft-King Berpeluang Bela Timnas Indonesia
Aas menjelaskan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah atau pemda, baik kota dan kabupaten.
Adapun untuk jumlah APK, sambungnya, tidak dibatasi sama sekali yang terpenting peserta pemilu mentaati peraturan yang sudah di SK-kan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menegaskan, bahwa 75 hari masa kampanye ini harus dioptimalkan khususnya untuk Pendidikan pemilih.
Baca Juga: Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Kabupaten Pandeglang Jauh Dari Target, Baru Tercapai Segini
“Kami semua berharap, partai peserta pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” tuturnya. (*)

















