Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tabrak Aturan, 14 Diskotek di Cilegon Digembok Satpol PP

Dewa Oleh: Dewa
17 Januari 2021 | 12:11
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

CILEGON, BANTEN RAYA- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menyegel tempat hiburan malam (THM). Kali ini ada 14 diskotek yang ditindak tegas dengan cara digembok. Hal itu dilakukan setelah adanya Instruksi Walikota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon setelah Rapat dengar pendapat pada awal pekan lalu. 

Pantauan Banten Raya, saat patroli Sabtu (16/1/2021) malam memang tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi. Namun, Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon didampingi TNI dan Polri menutup 14 THM secara permanen dengan cara menggembok menggunakan rantai besi. Hal itu lantaran operasional THM berupa diskotek dinilai menyalahi aturan perizinan dan juga kerap ditemui beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

14 THM itu sering kedapatan menyalahi aturan penyelenggaraan hiburan yang diatur Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Kemudian juga Perda Nomor 5 Tahun2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. 

Selain itu, THM juga beberapa kali ditemui beroperasi di masa pandemi Covid-19 yang menyalahi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahum 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal Cilegon Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

BACAJUGA:

wisata

4 Destinasi Wisata di Indonesia yang Diakui Dunia, Bukan Hanya Bali

26 Januari 2026 | 08:31
Dewa United

Dewa United VS Arema, Ayo Tancap Gas Segel 3 Poin

26 Januari 2026 | 08:00
sepakbola

Sepakbola Wanita, Peruzzi Ladies Tundukkan Putri Harapan di Liga Askot Serang

26 Januari 2026 | 07:00
menu MBG

Menu MBG Dinilai Jauh dari Standar Gizi, Akademisi Untirta Soroti Desain Kebijakan

26 Januari 2026 | 06:00

Sepekan sebelumnya, Dinas Satpol PP Kota Cilegon juga menyegel dua tempat hiburan yaitu Regent yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Selanjutnya, THM King’s yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) kilometer 0, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Jombang. 

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, kegiatan penutupan yang dilakukan petugas gabungan ini merupakan instruksi Walikota Cilegon dan dorongan DPRD Kota Cilegon soal keresahan masyarakat terkait keberadaan THM di wilayah Kota Cilegon. Terutama saat masa pandemi Covid-19 dan kerap melanggar protokol kesehatan.

“Menurut Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), spesifikasi daripada hiburan diskotek itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka (beroperasi-red),” kata Juhadi kepada awak media, Minggu (17/1/2021) dinihari. 

Penggembokan yang menggunakan rantai besi, kata Juhadi, bersifat permanen dan akan selalu diawasi petugas. Apabila ditemukan perusakan terhadap segel atau gembok tersebut petugas akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian.

“Jadi permanen, nanti dari anggota kami ada pengawasan. Dari pengawasan ini jika ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Juhadi menambahkan, ada sekitar 28 THM di wilayah Kota Cilegon. Namun pihaknya baru menyegel dan menggembok 14 THM yang sering melanggar aturan. “Iya, pernah ditegur jam tayang (jam operasional-red) dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tegasnya. (gillang)

Editor: Administrator
Previous Post

Update Data Gempa Sulbar, 56 Meninggal Dunia

Next Post

Ini Daftar 14 Diskotek yang Disegel Permanen Satpol PP Cilegon

Related Posts

wisata
Daerah

4 Destinasi Wisata di Indonesia yang Diakui Dunia, Bukan Hanya Bali

26 Januari 2026 | 08:31
Dewa United
Daerah

Dewa United VS Arema, Ayo Tancap Gas Segel 3 Poin

26 Januari 2026 | 08:00
sepakbola
Daerah

Sepakbola Wanita, Peruzzi Ladies Tundukkan Putri Harapan di Liga Askot Serang

26 Januari 2026 | 07:00
menu MBG
Daerah

Menu MBG Dinilai Jauh dari Standar Gizi, Akademisi Untirta Soroti Desain Kebijakan

26 Januari 2026 | 06:00
ODGJ
Daerah

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS
Daerah

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Xiaomi 15T

Xiaomi 15T Series Cocok untuk Fotografer, Dibekali Kamera Leica dengan Keunggulan Seperti Ini

26 Januari 2026 | 08:51
Iphone

Harga iPhone Lawas Makin Terjangkau, Seri Ini Paling Dicari

26 Januari 2026 | 08:39
wisata

4 Destinasi Wisata di Indonesia yang Diakui Dunia, Bukan Hanya Bali

26 Januari 2026 | 08:31
Dewa United

Dewa United VS Arema, Ayo Tancap Gas Segel 3 Poin

26 Januari 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda