BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda memperpanjang kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau BBNKB II, serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20 persen hingga 23 Desember 2023.
Kebijakan tersebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang ditargetkan mencapai Rp 8,8 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan guna masyarakat yang belum dan terlambat membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program tersebut.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, adanya kebijakan tersebut untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Punya Daerah Rawan Banjir, Pemkot Cilegon Dinilai Terlalu Santai Lakukan Antisipasi
Sehingga, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi dari luar Banten dapat mendaftarkannya untuk dilakukan mutasi.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain kita bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20%,” katanya kepada Banten Raya, Minggu, 19 November 2023.
Deni menerangkan, dasar aturan fiskal terkait program yang akan berlangsung hingga 23 Desember 2023 tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
“Kebijakan ini sebelumnya sudah diberlakukan sejak 21 Agustus kemarin, dan mengingat masih ada waktu, kami berharap agar para wajib pajak slaku pemilik kendaraan dapat memanfaatka adanya program tersebut,” katanya.
“Sehingga, dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini kita masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB,” jelasnya.
Turut diungkapkan oleh Deni, adanya program penghapusan denda pajak tersebut adalah sebagai stimulan dalam meringankan para wajib pajak dan sebagai bentuk ikhtiar Pemprov Banten dalam percepatan peningkatan PAD.
Diharapkan, kata Deni, masyarakat atau para wajib pajak dapat antusias dalam melaksanakan kewajibannya.
“Kita sudah lakukan pengamatan di mana adanya program ini menjadikan stimulan agar masyarakat atau wajib pajak ini menjadi antusias dalam bayar paja, terbukti dalam beberapa bulan terakhir PAD kita meningkat dengan adanya program ini,” katanya.
Baca Juga: ASYIK! Alokasi Dana Desa dari Pemprov Banten Naik Jadi Rp100 Juta di Tahun Depan
Lebih jauh Deni mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melihat besaran pajak kendaraannya bisa melalui website terbaru Bapenda di link https://infopkb.bantenprov.go.id/ sebelum membayarkan pajak kendaraannya di Samsat ataupun gerai-gerai yang telah disediakan.
“Bisa dicek lebih dulu terkait besaran pajaknya di website terbaru kami ttps://infopkb.bantenprov.go.id/ dan nanti langsung mengunjungi ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling yang tersedia di daerah masing-masing,” ujarnya.
“Atau bisa juga melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan via online,” terangnya.***