BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2024.
Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer baru, dan hanya memertahankan para tenaga honorer eksisting.
Kebijakan tersebut mengacu pada keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan itu menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non non ASN harus ditata.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan Bantu Alat Produksi Pengelolaan Sampah di TPSA Bagendung
Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.
Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang masih akan memerkerjakan tenaga honorer untuk membantu dalam rangka menjalankan roda pemerintahan.
“Kota Serang mah nggak mau menghapus tenaga honor. Intinya itu aja,” ujar Syafrudin, ditemui usai acara penutupan pensiunan pegawai Indonesia (PPI) di Pokel Garden Resto, Kota Serang, Kamis 9 November 2023.
Baca Juga: Curug Ciajeung dan Curug Kembar, Destinasi Wisata Alam di Banten yang Cocok Untuk Hilangkan Penat
Syafrudin menjelaskan, Pemkot Serang masih sangat membutuhkan tenaga honorer untuk membantu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kota Serang.
“Karena diperlukan. Sudah kami usulkan tidak dihapus,” ucap dia.
Kendati demikian, Syafrudin menyerahkan kepada persoalan tenaga honorer kepada Penjabat Walikota Walikota Serang yang akan memimpin Pemkot Serang selama setahun mendatang.
“Terserah kebijakan Pj Walikota nanti, tapi Walikota sekarang tidak akan menghapus tenaga honorer,” jelasnya. ***