BANTENRAYA.COM – Dua pemuda berinisial HK usia 24 tahun warga Kabupaten Tangerang, dan AJ usia 23 tahun warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak diduga mengedarkan uang palsu.
Dua pemuda tersebut berhasil diamankan Polsek Cijaku di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak pada Senin 6 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 115 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah total sebesar Rp 11,5 juta.
Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda 2 yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Wisatawan Jangan Bandel! Musim Hujan Datang, Ombak Tinggi Rawan Terjadi di Wisata Pantai Lebak
Kapolsek Cijaku, AKP Iwan Kriswana membenarkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu pada Senin, 6 November 2023.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan di Desa Cipalabuh saat kedua pemuda mengedarkan uang palsu,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 7 November 2023.
Ia mengungkapkan, modus dari para pelaku menyebarkan uang palsu yakni dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung yang berada di pedesaan.
“Para pelaku sudah ketahuan oleh warga di wilayah Desa Cihujan saat pelaku berbelanja rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu,” terang Kapolsek.
Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berbelanja di sebuah warung, kemudian diketahui oleh salah seorang warga yang merasa curiga karena uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu.
“Warga yang merasa geram langsung menangkap pelaku, kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan diserahkan oleh warga ke Mapolsek Cijaku,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku sementara terkena sanksi berdasarkan Pasal 26 ayat 3.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Lebak,” pungkasnya.***



















