BANTENRAYA.COM – Pria berinisial SUP, 25 tahun, warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang residivis kasus pencurian ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang.
Pria tersebut berhasil ditangkap anggota polisi yang menyamar menjadi penjual agar saat pelaku menghadiri resepsi pernikahan keluarganya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, SUP merupakan residivis kasus pencurian yang tengah diburu polisi.
Terakhir, tersangka bersama dua rekannya membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih berusia 38 tahun warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Tersisa Dua Bulan, Target Pendapatan Pajak Pemkab Lebak Baru Terealisasi 75,85 Persen
“Korban melapor pada Sabtu (7 Oktober 2023). Sekitar pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling. Laptop dan handphone hilang dibawa pelaku,” katanya kepada awak media, Jumat, 3 November 2023.
Wiwin menjelaskan dari laporan Mintarsih itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya tersangka SUP.
“Beberapa kali kami melakukan pengintaian namun tersangka selalu tidak ada di rumahnya,” jelasnya.
Namun, Wiwin mengungkapkan pada Rabu, 1 November 2023, polisi mendapatkan informasi jika di rumah orang tua tersangka, tengah berlangsung resepsi pernikahan.
Mengetahui hal itu, anggota Satreskrim Polres Serang melakukan penyamaran sebagai pedagang agar-agar keliling.
“Untuk memastikan tersangka ada di rumahnya, anggota menyamar sebagai pedagang keliling,” ungkapnya.
Wiwin menambahkan saat melakukan penyamaran, SUP terlihat oleh anggota yang menyamar tengah bersantai di bawah pohon tak jauh dari lokasi resepsi pernikahan.
“Saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke area persawahan,” tambahnya.
Tak mau buruannya lepas, Wiwin menerangkan polisi melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar tersangka menyerahkan diri.
“Setelah mendengar suara tembakan peringatan, tersangka akhirnya menyerahkan diri,” terangnya.
Wiwin menambahkan setelah berhasil ditangkap, residivis kasus pejambretan handphone di Kabupaten Tangerang ini langsung digelandang ke Polres Serang bersama barang bukti laptop dan handphone milik korban.
Baca Juga: Ribuan Warga Lebak Iringi Perpisahan Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi
“Sejumlah barang bukti hasil kejahatan serta obeng yang digunakan mencongkel jendela rumah korban berhasil diamankan,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka SUP tak membantah jika dirinya bersama dua rekannya atau DPO telah mencuri handphone dan laptop di rumah korban.
“Tersangka pernah di penjara di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” katanya.***