BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menemukan modus baru penipuan dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP, untuk mengelabuhi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” jelas Dwi dikutip Bantenraya.com dalam keterangan tertulis, Minggu 22 September 2024.
Selanjutnya, para pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.
Baca Juga: 400 Pedzikir Datangi Kampung Larangan pada Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ungkap Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bankb atua pos persepsi.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini ada empat hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca Juga: Sewa Exavator, Relawan Zakiyah-Najib Gotong Royong Bersih-Bersih Sampah Liar di Cikande
Pertama, apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua, jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Ketiga, jika menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Keempat, apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan.
“Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui berbagai layanan,” kata Dwi.***