Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan 9 Raperda

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
23 November 2021 | 20:20
DPRD dan Pemkot Serang Sahkan 9 Raperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto memimpin rapat paripurna tentang penetapan Propemperda tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 22 November 2021. Foto Pemkot Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram


SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Kota Serang bersama Pemkot Serang menetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mencabut 5 Perda.

Penetapan dan pencabutan Perda ini terungkap melalui rapat paripurna tentang penetapan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 22 November 2021.

Sembilan Raperda itu yakni:

  1. Pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang (usul DPRD).
  2. Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro (usul DPRD).
  3. Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi (usul DPRD).
  4. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (usul DPRD).
  5. Pengelolaan dan penataan pasar terpadu (usul DPRD).
  6. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (usul DPRD).
  7. Sistem pemerintahan berbasis elektronik (usul DPRD).
  8. Perubahan Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan (usul DPRD).
  9. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (usul Walikota).

Sedangkan 5 Perda yang akan dicabut yakni:

  1. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan.
  2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan.
  3. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang izin usaha industri.
  4. Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang izin jasa konstruksi.
  5. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, usulan sembilan Raperda ini berdasarkan kebutuhan regulasi dan penyesuaian dengan undang-undang cipta kerja.

“Selain itu ada juga beberapa aspirasi dari masyarakat, rekan-rekan komisi DPRD, dan ada juga kebutuhan masing masing OPD,” kata Mad Buang dihubungi Bantenraya.com via ponselnya, Selasa 23 November 2021.

Mad Buang menegaskan, sembilan Raperda ini bukan Raperda yang tak selesai tahun ini, kemudian kembali dimasukkan dalam Propemperda DPRD Kota Serang yang disahkan, kemarin.

“Bukan, ini usulan baru,” tegas anggota DPRD Fraksi Golkar ini.

BACAJUGA:

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

17 Desember 2025 | 19:57
Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan

Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan Jadi Fokus Utama

17 Desember 2025 | 11:10
Robinsar

Belum Setahun Menjabat, Robinsar Keluarkan Cilegon dari Zona Merah SPI

11 Desember 2025 | 09:45
Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri

Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri, Maryono: Alhamdulillah Komitmen Pemkot Tangerang untuk Terus Memberikan yang Terbaik

10 Desember 2025 | 19:02

Mad Buang menjelaskan, tahapan selanjutnya 9 Raperda dan 5 Perda yang dicabut ini akan dilakukan ekspose dengan stakeholder, pembentukan panitia khusus (pansus) dan pembahasan.

“Tergantung proses pembahasanya dan proses fasilitasinya. Kalau sesuai tatib kita satu tahun masa kerja pansus. Sembilan Perda ini nantinya membentuk 9 pansus ditriwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3,” jelasnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Propemperda dilaksanakan satu tahun sebelum anggaran APBD 2022 disahkan.

“Jadi sebelum itu kita membuat Propemperda kalau tidak salah ini ada sembilan. Sembilan itu 8 dari usulan DPRD, satu dari Pemerintah Kota Serang,” kata Syafrudin.

Turut dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. (advertorial)

Editor: Administrator
Previous Post

Velove Vexia Menikah, Ini Potret Kebahagiaan Sang Artis Bersama Suami

Next Post

Ssstt.. Raisa Sedang Sembunyikan Rahasia, Projek Kolaborasi Bukan Musik?

Related Posts

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes
Advetorial

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

17 Desember 2025 | 19:57
Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan
Advetorial

Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan Jadi Fokus Utama

17 Desember 2025 | 11:10
Robinsar
Advetorial

Belum Setahun Menjabat, Robinsar Keluarkan Cilegon dari Zona Merah SPI

11 Desember 2025 | 09:45
Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri
Advetorial

Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri, Maryono: Alhamdulillah Komitmen Pemkot Tangerang untuk Terus Memberikan yang Terbaik

10 Desember 2025 | 19:02
IMG 20251209 WA0064
Advetorial

Resmi Dibuka, Sachrudin Minta POPKOT Jadi Ajang Pembinaan Atlet Kota Tangerang

9 Desember 2025 | 15:56
University of London
Advetorial

Kuliah Gratis di University of London, Cek Batas Akhir Pendaftaran

17 November 2025 | 15:52
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda