Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD dan Pemkot Serang Sahkan 9 Raperda

Harir Baldan by Harir Baldan
November 23, 2021
in Advetorial
0
DPRD dan Pemkot Serang Sahkan 9 Raperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto memimpin rapat paripurna tentang penetapan Propemperda tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 22 November 2021. Foto Pemkot Serang untuk Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Kota Serang bersama Pemkot Serang menetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mencabut 5 Perda.

Penetapan dan pencabutan Perda ini terungkap melalui rapat paripurna tentang penetapan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 22 November 2021.

Sembilan Raperda itu yakni:

  1. Pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang (usul DPRD).
  2. Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro (usul DPRD).
  3. Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi (usul DPRD).
  4. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (usul DPRD).
  5. Pengelolaan dan penataan pasar terpadu (usul DPRD).
  6. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (usul DPRD).
  7. Sistem pemerintahan berbasis elektronik (usul DPRD).
  8. Perubahan Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan (usul DPRD).
  9. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (usul Walikota).

Sedangkan 5 Perda yang akan dicabut yakni:

  1. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan.
  2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan.
  3. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang izin usaha industri.
  4. Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang izin jasa konstruksi.
  5. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, usulan sembilan Raperda ini berdasarkan kebutuhan regulasi dan penyesuaian dengan undang-undang cipta kerja.

“Selain itu ada juga beberapa aspirasi dari masyarakat, rekan-rekan komisi DPRD, dan ada juga kebutuhan masing masing OPD,” kata Mad Buang dihubungi Bantenraya.com via ponselnya, Selasa 23 November 2021.

Mad Buang menegaskan, sembilan Raperda ini bukan Raperda yang tak selesai tahun ini, kemudian kembali dimasukkan dalam Propemperda DPRD Kota Serang yang disahkan, kemarin.

“Bukan, ini usulan baru,” tegas anggota DPRD Fraksi Golkar ini.

Mad Buang menjelaskan, tahapan selanjutnya 9 Raperda dan 5 Perda yang dicabut ini akan dilakukan ekspose dengan stakeholder, pembentukan panitia khusus (pansus) dan pembahasan.

“Tergantung proses pembahasanya dan proses fasilitasinya. Kalau sesuai tatib kita satu tahun masa kerja pansus. Sembilan Perda ini nantinya membentuk 9 pansus ditriwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3,” jelasnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Propemperda dilaksanakan satu tahun sebelum anggaran APBD 2022 disahkan.

“Jadi sebelum itu kita membuat Propemperda kalau tidak salah ini ada sembilan. Sembilan itu 8 dari usulan DPRD, satu dari Pemerintah Kota Serang,” kata Syafrudin.

Turut dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. (advertorial)

Harir Baldan

Harir Baldan

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.