BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengaku kecewa dengan kejadian gagalnya Kota Serang dalam melakukan perubahan APBD 2021. Sebab APBD perubahan sangat penting untuk melakukan pembangunan bagi masyarakat.
“Saya minta TAPD Kota Serang ke depan komunikasinya lebih baik lagi. Jadikan hal ini sebagai pelajaran,” ucap Budi Rustandi, Selasa 16 November 2021.
Budi Rustandi meminta Walikota Serang Syafrudin mengevaluasi kinerja TAPD, agar ke depan tidak lagi terulang kejadian tersebut.
Baca Juga: Kasus THM Bisa Picu Konflik Horizontal, DPRD Banten Minta Polda Turun Tangan
“Karena seharusnya APBD Perubahan ini bisa dilakukan untuk pembangunan bagi masyarakat Kota Serang,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, Pemkot Serang tak bisa melakukan pembangunan melalui APBD Perubahan 2021 sampai akhir tahun ini, lantaran keterlambatan menyampaikan persetujuan RAPBD Perubahan dievaluasi oleh Pemprov Banten.
Wachyu B Kristiawan menjelaskan, Pemkot Serang baru menyerahkan persetujuan bersama atas Raperda APBD Perubahan 2021 pada 19 Oktober 2021, sehingga Pemprov Banten tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tahapan evaluasi Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota Serang tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Anggota DPRD Dari Gerindra Sadeli Tutup Usia, Wakil Ketua DPRD CIlegon: Sakit Serangan Jantung
“Bahwa provinsi tidak dapat mengevaluasi karena persetujuan perubahan APBD kita ditanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan harusnya di tanggal 30 September paling lambat,” ujar Wachyu.
Ia menjelaskan, salah satu faktor telatnya persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis yang terjadi. Sejak Juli pihaknya telah melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.
“Banyak halnya karena masalah itu teknis. Kami menyusun RKPD perubahan dari Juli, tapi karena ada kendala teknis baru selesai tanggal 13 September. Kemudian kami menyusun KUA PPAS mulai tanggal 20 September,” jelas dia.
Baca Juga: DPRD Soroti Pengisian Jabatan Kepala DPUTR Kota Cilegon, Singgung Kompetensi
Wachyu mengungkapkan, tahun lalu pun mengalami keterlambatan penyusunan RAPBD perubahan. Namun masih bisa dievaluasi, karena saat itu kata provinsi situasi Covid-19.
“Tahun ini keluar surat edaran Mendagri yang disampaikan ke provinsi bahwa kalau terlambat persetujuannya nggak boleh dievaluasi,” ungkapnya.
Kendati mengalami keterlambatan, masih kata Wachyu, Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran dengan peraturan perubahan, perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk tiga hal.
“Pertama untuk penanganan covid, di dalamnya termasuk untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, dan jaring pengaman sosial. Kedua untuk keperluan darurat, ketiga keperluan mendesak. Masing-masing ada kriterianya sesuai dengan Permendagri 77,” jelasnya.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten
Ia mengatakan, APBD 2021 memang akan menyisakan silpa yang cukup banyak. Sebab, anggaran yang ada pada APBD 2021 tidak dapat digunakan secara maksimal.
“Tapi kalau misalnya enggak jadi dilaksanakan ya tetap aja. Contoh sisa-sisa tender. Anggaran 100 ternyata setelah ditenderin cuma 98 kan sisa dua. Sisanya nggak bisa dipakai diperubahan. Nggak bisa digeser. Kecuali dua ini untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, karena kondisi ini tak hanya terjadi di Pemkot Serang tapi di beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta.
“Yang jelas anggarannya tidak berkurang. Ini jadi pelajaran ke depannya,” kata Syafrudin.
Menurut dia, salah satu penyebab keterlambatan yang dialami Pemkot Serang karena beradaptasi dengan SIPD, dimana sebelumnya menerapkan SIMRAL.
“Kita mengikuti aturan yang ada saja. Nanti pakai Perwal Penjabaran,” katanya. (advertorial)