Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Kota Serang Kecewa APBD Perubahan 2021 Tak Bisa Digunakan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
17 November 2021 | 19:42
DPRD Kota Serang Kecewa APBD Perubahan 2021 Tak Bisa Digunakan

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi Harir Baldan/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengaku kecewa dengan kejadian gagalnya Kota Serang dalam melakukan perubahan APBD 2021. Sebab APBD perubahan sangat penting untuk melakukan pembangunan bagi masyarakat.

 “Saya minta TAPD Kota Serang ke depan komunikasinya lebih baik lagi. Jadikan hal ini sebagai pelajaran,” ucap Budi Rustandi, Selasa 16 November 2021.

Budi Rustandi meminta Walikota Serang Syafrudin mengevaluasi kinerja TAPD, agar ke depan tidak lagi terulang kejadian tersebut.

BACAJUGA:

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

17 Desember 2025 | 19:57
Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan

Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan Jadi Fokus Utama

17 Desember 2025 | 11:10
Robinsar

Belum Setahun Menjabat, Robinsar Keluarkan Cilegon dari Zona Merah SPI

11 Desember 2025 | 09:45
Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri

Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri, Maryono: Alhamdulillah Komitmen Pemkot Tangerang untuk Terus Memberikan yang Terbaik

10 Desember 2025 | 19:02

Baca Juga: Kasus THM Bisa Picu Konflik Horizontal, DPRD Banten Minta Polda Turun Tangan

“Karena seharusnya APBD Perubahan ini bisa dilakukan untuk pembangunan bagi masyarakat Kota Serang,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, Pemkot Serang tak bisa melakukan pembangunan melalui APBD Perubahan 2021 sampai akhir tahun ini, lantaran keterlambatan menyampaikan persetujuan RAPBD Perubahan dievaluasi oleh Pemprov Banten.

Wachyu B Kristiawan menjelaskan, Pemkot Serang baru menyerahkan persetujuan bersama atas Raperda APBD Perubahan 2021 pada 19 Oktober 2021, sehingga Pemprov Banten tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tahapan evaluasi Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota Serang tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Anggota DPRD Dari Gerindra Sadeli Tutup Usia, Wakil Ketua DPRD CIlegon: Sakit Serangan Jantung

“Bahwa provinsi tidak dapat mengevaluasi karena persetujuan perubahan APBD kita ditanggal 19 Oktober. Menurut ketentuan harusnya di tanggal 30 September paling lambat,” ujar Wachyu.

Ia menjelaskan, salah satu faktor telatnya persetujuan RAPBD Perubahan 2021 yakni adanya kendala teknis yang terjadi. Sejak Juli pihaknya telah melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.

“Banyak halnya karena masalah itu teknis. Kami menyusun RKPD perubahan dari Juli, tapi karena ada kendala teknis baru selesai tanggal 13 September. Kemudian kami menyusun KUA PPAS mulai tanggal 20 September,” jelas dia.

Baca Juga: DPRD Soroti Pengisian Jabatan Kepala DPUTR Kota Cilegon, Singgung Kompetensi

Wachyu mengungkapkan, tahun lalu pun mengalami keterlambatan penyusunan RAPBD perubahan. Namun masih bisa dievaluasi, karena saat itu kata provinsi situasi Covid-19.

“Tahun ini keluar surat edaran Mendagri yang disampaikan ke provinsi bahwa kalau terlambat persetujuannya nggak boleh dievaluasi,” ungkapnya.

Kendati mengalami keterlambatan, masih kata Wachyu, Pemkot Serang tetap bisa melakukan pergeseran dengan peraturan perubahan, perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD untuk tiga hal.

“Pertama untuk penanganan covid, di dalamnya termasuk untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, dan jaring pengaman sosial. Kedua untuk keperluan darurat, ketiga keperluan mendesak. Masing-masing ada kriterianya sesuai dengan Permendagri 77,” jelasnya.

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten

Ia mengatakan, APBD 2021 memang akan menyisakan silpa yang cukup banyak. Sebab, anggaran yang ada pada APBD 2021 tidak dapat digunakan secara maksimal.

“Tapi kalau misalnya enggak jadi dilaksanakan ya tetap aja. Contoh sisa-sisa tender. Anggaran 100 ternyata setelah ditenderin cuma 98 kan sisa dua. Sisanya nggak bisa dipakai diperubahan. Nggak bisa digeser. Kecuali dua ini untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku, karena kondisi ini tak hanya terjadi di Pemkot Serang tapi di beberapa daerah lainnya seperti DKI Jakarta.

“Yang jelas anggarannya tidak berkurang. Ini jadi pelajaran ke depannya,” kata Syafrudin.

Menurut dia, salah satu penyebab keterlambatan yang dialami Pemkot Serang karena beradaptasi dengan SIPD, dimana sebelumnya menerapkan SIMRAL.

“Kita mengikuti aturan yang ada saja. Nanti pakai Perwal Penjabaran,” katanya. (advertorial)

 

Editor: Administrator
Previous Post

Expecto Petronum! Rayakan Anniversary ke-20, Emma Watson: Harry Potter adalah Rumah Saya

Next Post

Pasang Baja Ringan, Pekerja Proyek Gedung Walikota Cilegon Jatuh

Related Posts

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes
Advetorial

Pendirian Fakultas Kesehatan UMT Dapat Lampu Hijau Kemenkes

17 Desember 2025 | 19:57
Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan
Advetorial

Inti Everspring Perkuat Komitmen CSR: Pertanian, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kesehatan Jadi Fokus Utama

17 Desember 2025 | 11:10
Robinsar
Advetorial

Belum Setahun Menjabat, Robinsar Keluarkan Cilegon dari Zona Merah SPI

11 Desember 2025 | 09:45
Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri
Advetorial

Raih Penghargaan Kota Inovatif dari Kemendagri, Maryono: Alhamdulillah Komitmen Pemkot Tangerang untuk Terus Memberikan yang Terbaik

10 Desember 2025 | 19:02
IMG 20251209 WA0064
Advetorial

Resmi Dibuka, Sachrudin Minta POPKOT Jadi Ajang Pembinaan Atlet Kota Tangerang

9 Desember 2025 | 15:56
University of London
Advetorial

Kuliah Gratis di University of London, Cek Batas Akhir Pendaftaran

17 November 2025 | 15:52
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda