Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Laporannya di SP3, Perwira Polisi Minta Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Kota Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 Maret 2023 | 21:03
Laporannya di SP3, Perwira Polisi Minta Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Kota Serang

Pengadilan Negeri Serang saat melakukan sidang ditempat, gugatan perdata oleh perwira Polisi Polda Banten soal dugaan penyerobotan lahan di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Kota Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Laporan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang dihentikan penyidik Subdit 1 Harda Ditreskrimum Polda Banten.

Penghentian penyidikan dugaan penyerobotan lahan itu tak diterima perwira polisi berpangkat AKBP hingga minta keadilan dari kepolisian.

Pelapor AKBP Prayitno Winoto mengungkapkan, duduk perkara dugaan penyerobotan lahan yang diperjuangkannya.

BacaJuga

lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

24 September 2025 | 15:45
Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40

Baca Juga: Anak Penjual Kopi Diperkosa Sopir Truk di Kabupaten Serang, Ingin Hahehoh Saat Liat Korban Tertidur Pulas

Diungkapkannya, tanah seluas 80 meter di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang saat ini dikuasai oleh terlapor.

Adapun terlapor dalam perkara ini atas nama Tb Masduki untuk bisnis usaha parkir kendaraan bermotor.

“Hak miliki (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (Objek Tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki-red),” katanya kepada Bantenraya.com Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: GAWAT! Kemungkinan Kang Mus Bakal Absen di Preman Pensiun 8 Semakin Nyata, Ini Jawaban Epy Kusnandar

Pria yang saat ini bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu menjelaskan telah melakukan gugatan perdata atas kepemilikan lahan tersebut pada 2020 lalu, dan hakim memenangkan gugatannya tersebut.

“Menggugat perdata, tanah saya yang digunakan TB Masduki, dan gugatan perdata sudah di menangkan dan inkrah,” jelasnya.

Winoto menambahkan, setelah dinyatakan menang dalam kasasi di Pengadilan Negeri Serang, dirinya melaporkan Tb Masduki ke Polda Banten atas dugaan penyerobotan lahan pada Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Warga Siap-siap! Walikota Serang Pastikan Inflasi Bakal Terjadi Jelang Ramadhan 2023: Tahun Kemarin Kita…..

“Saya melakukan gugatan pidana di bulan Agustus 2020 tentang penyerobotan lahan oleh terlapor ini,” tambahnya.

Winoto mengungkapkan tanah tersebut telah dikuasasi oleh Tb Masduki, jauh sebelum tanah itu menjadi miliknya.

Bahkan pemilik tanah sebelumnya telah melakukan somasi terhadap Tb Masduki, namun tak pernah digubris.

Baca Juga: Contoh Puisi Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Paling Menyentuh Hati, Auto Jadi Pusat Perhatian

“Dikuasai sebelum tanah itu berpindah ke saya, sudah dikuasai terlapor, untuk terakhir area parkir motor,” ungkapnya.

Winoto menerangkan pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan.

Akan tetapi pada Maret 2021, penyidik menyebut perkara tersebut sulit untuk diproses pidana.

Baca Juga: 10 Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Nomor 1 dan 3 Paling Penting Agar Menjalani Puasa dengan Maksimal

“Bulan dua belas 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bulak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik-red),” terangnya.

Pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik, jika laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditanda tangani dir Krimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Baca Juga: Tak Ditilang, Dishub Cuma Usir Truk Pasir Basah yang Bikin JLS Kota Cilegon Kotor

Menurut Winoto, alasan penyidik penghentian penyidikan lantaran objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana. Alasan tersebut dianggap terlihat mengada-ngada.

“Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana (alasan penyidik-red. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak tidak, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, Winoto berharap laporan dugaan penyerobotan lahan miliknya dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Keberadaan Tol Serang-Panimbang Permudah Akses Wisatawan ke Pandeglang Sih, tapi……..

Apalagi dirinya telah memiliki bukti sah kepemilikan dan telah menang gugatan perdata di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali.

“Saya berharap penyidik melanjutkan laporan,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan jika laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian, dengan alasan tak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Pemerhati Hutan Marah Lihat Kebun Bunga Edelweis Hancur di Ranca Upas Usai Acara Motor Trail: Paham Enggak!

“Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” katanya. ***

Tags: minta keadilanpenyerobotan lahanPerwira Polisi

Related Posts

lirik tepuk sakinah
Nasional

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

24 September 2025 | 15:45
Alam Sutera
Nasional

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

24 September 2025 | 14:03
jalur khusus
Nasional

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.
Nasional

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
logo
Nasional

Logo Peringatan Hari Santri 2025, Lengkap dengan Filosofinya

24 September 2025 | 09:00
BRI Liga 1
Nasional

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Bermasalah

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama Terbaru 2025, Persyaratannya Tak Neko-neko

Satgas MBG Pemkot Serang

Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan

lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Bermasalah

24 September 2025 | 17:07
Satgas MBG Pemkot Serang

Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan

24 September 2025 | 16:49
Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama Terbaru 2025, Persyaratannya Tak Neko-neko

24 September 2025 | 16:30
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

24 September 2025 | 16:13
lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

24 September 2025 | 15:45
Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

24 September 2025 | 15:23
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14

Recent News

Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Bermasalah

24 September 2025 | 17:07
Satgas MBG Pemkot Serang

Pemkot Serang Bentuk Satgas MBG, Percepat Distribusi dan Pemerataan

24 September 2025 | 16:49
Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama

Info Lowongan Kerja PT Kobe Boga Utama Terbaru 2025, Persyaratannya Tak Neko-neko

24 September 2025 | 16:30
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

24 September 2025 | 16:13
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda