BANTENRAYA.COM – Berikut adalah nilai harta kekayaan dari anggota DPRD Banten Miptahudin yang dipecat dari keanggotaan PKS.
Lantaran dipecat dari keanggota partai, posisi Miptahudin sebagai anggota DPRD Banten juga diusulkan diganti melalui skema pergantian antar waktu (PAW).
Pemecatan anggota DPRD Banten Miptahudin dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi.
Diungkapkannya, usul PAW Miptahudin sebagai anggota DPRD Banten telah disampaikan ke pimpinan DPRD sejak akhir bulan lalu.
“Kami telah mengusulkan PAW atas nama Miptahudin kepada pimpinan DPRD Banten, suratnya telah kami sampaikan akhir Desember 2022 lalu,” ujarnya seperti dikutip dari Radarbanten.co.id.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, Miptahudin dipecat lantaran telah melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.
Baca Juga: Gong Xi Fa Cai, Perayaan Imlek Ternyata Dirayakan Hingga 15 Hari Sampai Cap Go Meh
“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke pimpinan DPRD Banten,” tegasnya.
Jika sebelumnya Bantenraya.com telah membahas profilnya, pada kali ini akan disampaikan mengenai rincian harta kekayaan Miptahudin seperti dikutip dari laman KPK.
Seperti diketahui, sebagai anggota legislatif Miptahudin diwajibkan untuk membuat laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).
Baca Juga: Tarif dan Jadwal Keberangkatan PO Harapan Jaya dari Terminal Poris Plawad Tangerang ke Berbagai Kota
Adapun LHKPN terakhir yang diterima KPK adalah untuk 2021 yang diserahkan pada 14 Maret 2022.
Dalam laporannya, Miptahudin mencatat dirinya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3,85 miliar.
Dari 4 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya terdapat tanah dan bangunan yang berasal dari hibah tanpa akta.
Tanah itu memiliki nilai Rp1,2 miliar seluas 298/100 m persegi di Tangerang.
Selanjutnya Miptahudin juga memiliki 4 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1 miliar.
Harta bergerak lainnya senilai Rp12 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp3,85 miliar.
Meski demikian Ia juga melaporkan di periode 2021 memiliki utang sebesar Rp380 juta.
Sehingga total nilai harta kekayaan Miptahudin adalah Rp8,09 miliar. ***



















