BANTENRAYA.COM – Usut kasus trading kripto yang membawa sejumlah nama trading terkenal salah satunya Doni Salaman.
Kasus Doni Salmanan itu sempat buming dengan berkedok investasi trading Quotex yang dia jalani.
Nah berawal dari investasi tersebut, Doni Salmanan meraup keuntungan lebih, bahkan harta kekayaan pun bisa melampaui batas gaji para koruptor di Indonesia.
Baca Juga: Usai Bang Edi Kasih Bocoran Preman Pensiun 8, Kini Roy PP7 Beri Pesan Mengejutkan
Doni Salamanan dinyatakan resmi jadi tersangka oleh Direktorat lantaran tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex di awal tahun 2022.
Dirinya terkena pasal berlapis sehingga harus menerima tanggungan penjara selama 20 tahun atas kasusnya itu.
Namun kabar terbarunya bahwa dugaan penjara tersebut ditepis mentah-mentah lantaran Doni Salaman telah dinyatakan bebas pada hari Kamis 15 Desember 2022, dilansir Bantenraya.com dari akun instagram @info.updatee.
Belum juga menghabiskan masa kurungan kini Doni salaman sudah bisa menghirup udara segar.
Dalam artian kasusnya itu telah dinyatakan resmi tak bersalah, bahkan keputusan atas kebebasan kasus tersebut dinatakan oleh Maielis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
“Membebaskan terdakwa oleh karena it dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga: Terkait Kewajiban Melapor Kepala Sekolah Per 3 Bulan, Ini Kata Kepala Dindikbud Banten
Bahkan dalam keterangan keputusan itu juga dinyatakan bahwa Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada korban yang terkena kedokan investasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penutut umum (TPPU).
Diketahui jika sebelumnya Doni Salmanan dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Baca Juga: Warga Kota Serang Keluhkan Sampah Menumpuk, dan Bau
Namun dari dalam vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.***



















