BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang menyebutkan hasil uji lab di PT. Raja Goedang Mas atau RGM melebihi baku mutu.
Uji lab dilakukan pada dua pekan lalu di PT. RGM yang berada di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Farach Richi menjelaskan, hasil uji lab yang dilakukan DLH Kota Serang terjadi parameter logam melebihi baku mutu pada timbal, tembaga, karnium, dan besi.
Baca Juga: Harga Tiket, Cara Beli dan Jadwal Konser Tunggal Sheila On 7 Bertajuk Tunggu Aku di Jakarta
“Yang pasti ada standarnya untuk normal segimana, kalau agak tinggi, yang kami sampaikan melebihi batas mutu. Kalau di lingkungan situnya pasti berpengaruh,” jelas Farach Richi, kepada Bantenraya.com ditemui di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu 2 November 2022.
Farach Richi juga menyebutkan bahwa hasil uji lab air, tanah, dan udara di PT. RGM telah keluar.
Dari hasil uji lab, terdapat kadar yang tinggi berupa baku mutu logam, timbal, tembaga, karnium, dan besi, sedangkan hasil uji lab udara normal.
Baca Juga: Bisnis Bangkrut, Bang Edi Preman Pensiun Alih Profesi Jadi Penyiar Radio
“Karena waktu kita melakukan sampel itu tidak ada proses pembakaran, jadi hasilnya pun normal,” ucap dia.
Saat ditanya apakah berbahaya hasil lab PT RGM itu berbahaya bagi masyarakat, Farach Richi menegaskan bahwa sampel yang diambil hanya di lokasi PT. RGM.
“Kalau udara itu kan menyebar ke masyarakat tapi yang kita ambil sampel tanahnya di PT RGM, kalau misalnya itu masuk ke dalam, kita kan hanya permukaan saja gak ngambil ke dalamnya,” tegas dia.
Meski hasil uji lab telah keluar, Farach Richi mengaku pihaknya akan melakukan secara berkala agar kembali menjadi normal.
“Jadi nanti kita ambil secara berkala juga mengambil hasil lab, sehingga hasil lab ini supaya kembali menjadi normal. Tetap nanti kita akan panggil dari hasil lab ini kita akan bisa mengetahui,” katanya.
Farach Richi mengaku pihaknya akan mengundang PT. RGM, sekaligus menyampaikan hasil uji lab air dan tanah ke PT. RGM.
“Nanti kita akan panggil PT. RGM kita sampaikan bahwa hasil dari uji lab ini untuk pembenahan ini bagaimana caranya tidak tinggi,” kata Farach Richi.
Farach Richi mengungkapkan, proses pembenahan di lingkungan PT. RGM ini akan berlangsung hingga enam bulan ke depan. Pembenahan lingkungan di PT. RGM merupakan upaya paksa pemerintah..
“Enam bulan dari provinsi upaya paksa dari pemerintah. Jadi upaya paksa pemerintah itu kalau gak salah 3 atau 4 atau 5 lembar, jadi apa yang harus dilakukan kita lihat progresnya apa,” terang dia.
Terkait permintaan masyarakat yang meminta IPAL PT RGM diperbaiki, Farach Richi mengaku pihaknya pun meminta agar IPAL diperbaiki.
“Betul termasuk dari kami juga bukan hanya masyarakat saja. Pemprov Banten masih memberikan waktu sampai bulan Januari, kita lihat progresnya sejauh mana,” tuturnya.
Farach Richi mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap PT RGM.
“Jelas jelas sudah disegel gak kita lepas. Itu jelas kita lakukan pemantauan,” kata dia.
“Bukan masalah tutup atau tidaknya tetapi sejauh mana PT RGM ini bisa merealisasikan untuk pembenahan lingkungan,” tandas dia. ***



















