BANTENRAYA.COM – Nekat menyeberang di Jalan Tol, Pendi (64) warga Kampung Babakan, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero, Selasa 4 Oktober 2022.
Kecelakaan warga tewas tertabrak mobil terjadi di Tol Tangerang-Merak di KM 78.700 arah Tangerang, sekitar Kampung Keluncing, Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperole, peristiwa warga tewas tertabrak terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban pejalan hendak menyeberang dari bahu jalan menuju median jalan.
Pada saat bersamaan, berjalan kendaraan Mitsubishi Pajero berplat nomor B 2430 WBG yang dikemudikan Handri Pebriyadi (28) warga Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu mobil yang dikendarainya berjalan dari arah Merak dengan kecepatan sekitar 80 kilometer perjam.
Baca Juga: Seret Order Usai Keok dari Darman, Remon Preman Pensiun 6 Alih Profesi Jadi Sopir Angkot
Pengemudi Pajero terkejut saat ada penyeberang jalan melintas. Lantaran jarak yang begitu dekat membuat pengemudi tidak dapat menghindari kecelakaan dan seketika kendaraannya menabrak korban.
Akibat dari kecelakaan tersebut, tubuh penyeberang jalan terpental dan jatuh menghantam aspal.
Karena terluka parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan kendaraan Pajero mengalami kerusakan pada bagian depan.
Baca Juga: Suasana Duka Kanjuruhan: PSSI Sebut Pintu Area Stadion Tak Dibuka Panpel
Jasad korban kemudian dievakuasi petugas medis Astra Infra dan personil PJR Korlantas Polri ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. Sedangkan kasus kecelakaan ditangani petugas Ditlantas Polda Banten.
Kepala PJR Korlantas Polri Induk Ciujung Kompol Wiratno membenarkan terjadinya kecelakaan yang menimpa salah seorang warga yang menyeberang di jalan tol tersebut.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam tol tersebut.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kota Cilegon Terkejut Saat Kunjungan ke TPSA Bagendung, Sampai-sampai Berubah Pikiran
Korban meninggal dunia merupakan pejalan kaki yang menyeberang jalan di dalam tol.
“Pejalan kaki menyeberang di tol, tertabrak bagian depan mobil pajero,” katanya kepada Bantenraya.com.
Budi menjelaskan jalur bebas hambatan tidak boleh digunakan untuk menyeberang pejalan kaki.
Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004.
“Untuk itu, masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol,” jelasnya.
Budi mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol, dan tidak menyeberang di sembarang tempat.
Baca Juga: Datangi Kasemen Kota Serang, Mensos Risma Bagi-bagi Mesin Pengolahan Air Kotor Jadi Layak Minum
“Fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol. Seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol,” imbaunya. ***



















