BANTENRAYA.COM – Kabar baik kembali disampaikan Pemerintah Pusat kepada para karyawan dan buruh terkait bantuan subsidi upah (BSU).
Dikabarkan BSU tahap ke II kembali dicairkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja pekan ini.
Sebanyak 2,4 juta penerima akan menjadi peenrima manfaat dari program BSU.
Baca Juga: Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Bocor Ke Publik, Bahas Soal Kasus Ini
Untuk itu, bagi para penerima bisa melakukan pengecekan dengan dua cara cek melalui situs kementerian tenaga kerja serta situs BPJS ketenagakerjaan.
Namun, bagi yang belum masuk maka bisa melakukan dengan cara dan ketentuan yang ada dalam situs tersebut.
kedua situs tersebut yakni https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan https://kemnaker.go.id/.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pemecatan Resmi Ferdy Sambo dari Keanggotaan Polri Tinggal Menghitung Hari
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat bantuan sosial subsidi upah 2022 adalah sebagai berikut.
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
– Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan
UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Ada Perubahan Jam Tayang? Cek Jadwal Preman Pensiun 6 Episode 24 Malam Ini, 20 September 2022
– Bukan PNS, TNI dan Polri
– Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk cara cek nama calon penerima bantuan sosial subsidi upah, bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut.
1. Melalui situs Kemnaker
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 6 Episode 24, 20 September 2022: Bang Edi Kecolongan, Kang Cecep Gerak Cepat?
– Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/.
– Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
– Setelah membuat akun, kemudian login.
– Lengkapi profil Anda, seperti biodata, foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
– Cek pemberitahuan. Biasanya Anda akan mendapat notifikasi mengenai informasi dari pemberian bantuan sosial subsidi upah 2022.
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: 320 Ribu Bala Turun di Rebo Wekasan Hoax, Ini Kata Ustadz Syafiq Basalamah
– Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
– Lalu gulir ke bawah hingga Anda menemukan keterangan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima bantuan sosial subsidi upah?”
– Kemudian isi data-data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang digunakan.
– Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
– Jika data Anda terdaftar ke calon penerima bantuan sosial subsidi upah, maka akan muncul notifikasi:
Baca Juga: Nyanyian Tersangka Kasus Pengadaan Tablet BOS Afirmasi, Dana Ngalir ke Kepala SMP di Pandeglang
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”. ***
Pixabay/Mohamad Trilaksono



















