BANTENRAYA.COM – Pemecatan Resmi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari Polri tinggal menghitung hari.
Setelah sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo resmi digelar digelar kemarin, surat resmi pemecatan akan diproses oleh SDM Polri.
Usai sidang banding PTDH Irjen Ferdy Sambo itu, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa lagi melakukan proses hukum karena banding adalah upaya terakhir.
Baca Juga: Klik Link Tes Ujian Kepolosan Docs Google Form, Cek Seberapa Polosnya Kamu?
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti diunggah akun Instagram @divisihumaspolri.
Usai sidang banding, maka bagian SDM Polri punya waktu lima hari memproses administrasi pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo.
“SDM Polri punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” terang Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Bocor Ke Publik, Bahas Soal Kasus Ini
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil sidang banding itu, seluruh hakim menolak permohonan Ferdy Sambo.
Artinya, keputusan sidang banding menguatkan putusan sebelumnya yang memutuskan pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun dijatuhi sanksi PTDH lagi oleh lima jenderal yang memimpin sidang banding atas dirinya yang digelar kemarin. ***



















