BANTENRAYA.COM – Polri menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin 19 September 2022 pagi pukul 10.00 WIB.
Sidang banding tersebut atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Sidang banding Ferdy Sambo ini rencananya akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal atau Komjen.
Kaitan sidang banding Ferdy Sambo ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Bukan Febby Atau Livy, Ini Pilihan Verrel Bramasta untuk Pasanganya
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Dedi Prasetyo, kepada Bantenraya.com dikutip dari PMJ News.
Dedi Prasetyo menyebutkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal atau Irjen.
Mekanisme sidang banding, kata Dedi Prasetyo, yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Shin Tae-Yong Akui Mental Pemain Timnas Indonesia U-20 Membaik
Mekanisme tersebut, lanjut Dedi Prasetyo, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi Prasetyo menjelaskan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” jelasnya.
Baca Juga: Diskominfo Lebak Maksimalkan Aplikasi Terkeren Hub
Dedi Prasetyo mengungkapkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. *



















