BANTENRAYA.COM – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengungkapkan, tidak hanya subsidi bahan bakar minyak atau BBM yang rentan dan salah sasaran.
Namun, subsidi energy lainnya seperti gas 3 kg juga banyak digunakan kaum menengah ke atas. Bahkan sampai digunakan hanya untuk memanaskan air mandi kelompok tersebut.
Untuk itu, anggaran pemerintah sebanyak Rp502 triliun untuk subsidi termasuk gas di dalamnya perlu dilakukan evaluasi.
Hal itu agar subsidi gas, BBM dan listrik bisa tetap sasaran kepada masyarakat.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Indikator Pilitik Indonesia pada Senin 19 September 2022, Adian menjelaskan, jika anggaran subsidi dari APBD senilai Rp502 triliun tersebut tidak hanya digunakan untuk BBM saja. Namun, beberapa energi seperti gas dan listrik.
Baca Juga: Beli HP Vivo V25 dan V25 Pro Bulan September, Gratis Internetan Selama 6 Bulan
Dalam hal gas 3 kilogram karena kenyataan persentase cukup besar tidak digunakan masyarakat menengah kebawah untuk memasak dan berdagang, maka harus dilakukan evaluasi pemberian subsidi gas 3 kilogram.
“Kenapa harus dievaluasi gas 3 kilogram, karena ternyata dalam persentase cukup besar tidak digunakan masyarakat menengah kebawah untuk memasak dan berdagang, tidak digunakan. Tapi digunakan untuk masyarakat memanaskan air mandi kelompok menengah keatas dengan gas 3 kilogram, gas untuk mandinya,” katanya dalam Youtube tersebut sebagaimana dilansir BantenRaya.Com.
Soal kenaikan BBM sendiri, jelas Adian, pada era Joko Widodo (Jokowi) hanya menaikan sebesar 46 persen atau Rp350 sepanjang dari awal hingga sekarang menjabat. Hal itu sangat berbeda jauh dibandingkan pada era Presdien SusiloBambang Yudhoyono (SBY) yang menaikan ingga 254 persen dalam 10 tahun atau sekitar Rp4.690.
Baca Juga: AMPUH! Cara Memutihkan Sepatu Putih yang Kuning, Bukan Pakai Pasta Gigi
“Secara total lebih tinggi SBY dari persentase dan angka lebih tinggi di jaman SBY, kelemahan kita mungkin tidak menyampaikan perbandingan sehingga berpengaruh dengan opini publik, kita lebih dalam menyampaikan soal pengalihan subsidi,” jelasnya.
Disisi lain, papar Adian, pihaknya juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 soal truk roda enam bagi perkebunan dan pertambangan untuk tidak lagi menerima subsidi solar.
“Perpres 191 tahun 2014 subsidi solar truk untuk roda enam perkebunan dan pertambangan menurut saya itu harus diubah, tidak boleh lagi, karena biaya subsidi lebih besar, asumsinya itu Rp50 triliun per tahun tapi pendapatan yang diberikan hanya Rp20 triliun untuk pajak,” pungkasnya. ***



















