BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang sebut PKL yang menghuni di lahan eks Terminal Kepandean, Kota Serang ilegal.
Para PKL yang berdiri di eks lahan Terminal Kepandean itu tidak mengantongi izin dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang.
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wasis Dewanto mengaku pihaknya telah melaporkan terkait banyak lahan Pemkot Serang yang digunakan secara ilegal, salah satunya di eks Terminal Kepandikan.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1059: Boa Hancock Hampir Mati di Tangan Kurohige, Rayleigh Buat Kesepakatan
“Saya sudah mengirim surat pada Pak Walikota pada bulan yang lalu,” ujar Wasis Dewanto, kepada Bantenraya, Rabu 7 September 2022.
“Awal saya melaporkan banyak lahan Pemkot fasilitas umum yang digunakan secara ilegal artinya tanpa izin,” imbuh dia.
Wasis Dewanto menyebutkan, salah satu lahan Pemkot Serang yang digunakan secara ilegal adalah eks Terminal Kepandean yang beberapa waktu lalu digusur oleh Pemkot Serang.
Baca Juga: Dianiaya Oknum LSM hingga Alami Pendarahan di Kepala, Waiters THM JLS akhirnya Tewas
“Termasuk saya kasih titiknya Kepandean yang digusur itu. Mereka mendirikan sendiri.
Wasis Dewanto mengaku pihaknya telah melakukan teguran baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Udah saya kasih teguran. Lisan udah berapa kali. Teguran tertulis sudah,” jelasnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemprov Banten Bagi BLT untuk 75 Ribu Masyarakat Miskin
Bahkan, kata Wasis Dewanto, pihaknya pun telah melaporkan terkait penggunaan lahan eks Terminal Kepandean yang dihuni para PKL ke aparat penegak Perda.
“Saya sudah laporan ke Satpol PP supaya ada tindakan,” akunya.
Wasis Dewanto mengaku bahwa di situasi yang tengah sulit ini harus penuh pertimbangan, karena banyak fasilitas milik Pemkot Serang dimanfaatkan secara ilegal.
“Tapi memang disituasi sulit ini harus hati-hati. Kan bukan bukan hanya itu doang fasilitas. Banyak,” ungkapnya. ***



















