BANTENRAYA.COM – Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Badan Usaha atau Forum CSR Nasional menunjuk caretaker Forum CSR Provinsi Banten.
Penunjukkan caretaker oleh Forum CSR Nasional adalah untuk mengaktifkan kembali kepengurusan di tingkat Provinsi Banten yang sebelumnya mengalami kevakuman.
Penunjukan caretaker tersebut tertuang dalam SK atau surat keputusan Forum CSR Nasional tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua umum, Mahir Yahya Bayasut.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL, Tinggal Klik Beres Urusan
“Betul SK penunjukkannya telah kami terima beberapa waktu lalu,” kata Gatot Yan S, salah seorang yang ditunjuk menjadi caretaker dimaksud, Jumat 26 Agustus 2022.
Selain Gatot yang ditunjuk pada posisi Sekretaris, sejumlah nama lainnya juga ditetapkan.
Mereka adalah Rio Zakarias sebagai Pengarah, Aldino Kurniawan sebagai Ketua, Muhammad Satria sebagai Wakil Ketua, Tatang Tarmizi dan Ari Muhammad sebagai Anggota.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Jawab Semua Tuduhan Mahasiswa
Gatot menjelaskan, caretaker dimaksud memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Forum CSR Provinsi Banten.
Dengan tugas dan kewenangan tersebut, maka caretaker memiliki kewajiban untuk membentuk Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC).
Kemudian melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda hingga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Gadis Muda Pengelola Judi Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari di Banten Belajar di Kamboja
“Dan tentu saja melaporkan hasil kerja kami kepada Pengurus Nasional dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Banten,” papar Gatot.
Lebih jauh Gatot mengulas, bahwa kepengurusan Forum CSR di tingkat provinsi adalah elemen penting dalam peningkatan peran Badan Usaha dalam pembangunan melalui implementasi CSR yang berkesinambungan.
Kepengurusan di tingkat provinsi, lanjutnya, juga merupakan garis hirarki kepengurusan dalam kerangka mengembangkan fungsi komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kolaborasi tingkat provinsi.
Baca Juga: Ini Hukum Mempublikasikan Praktik Perdukunan Kata Ketua MUI Pusat
Sementara itu Ketua Caretaker Aldino Kurniawan mengatakan bahwa kepengurusan Forum CSR Provinsi Banten saat ini secara legal sesuai dengan Permensos Nomor 9 tahun 2020 dan AD/ART Forum CSR sudah tidak ada.
Padahal, kata Aldino, organisasi dan kepengurusan dalam Forum CSR tidak boleh vakum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Maka untuk pembentukannya lebih lanjut diperlukan kelembagaan kepengurusan caretaker yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional,” imbuhnya.
Baca Juga: Kocak Abis! Link Nonton Film Seoul Vibe Sub Indo di Netflix: Geng Driver Mobil Ungkap Dana Gelap
Terakhir Gatot Yan S menambahkan masa tugas caretaker sesuai SK penunjukkan yang diterimanya adalah selama 3 bulan.
Dengan demikian, lanjutnya, tugas menyelenggarakan musda untuk memilih pengurus baru akan dilakukan selama-lamanya 3 bulan ke depan.
“Karena kami hanya diberi waktu 3 bulan maka kami bergerak cepat dan alhamdulillah Panitia Musda telah kami bentuk,” tuturnya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Divonis PTDH, Polri Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Banding
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan terpilih pengurus Forum CSR Banten yang definitif dan sesuai dengan peraturan perundangan serta AD/ART organisasi” ujarnya. ***



















