BANTENRAYA.COM - Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan itu, Polri hanya memberi waktu 3 hari kepada Mantan Kadiv Propan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo. Namun hasil putusan banding nantinya akan bersifat final.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, dikutip dari PMJNews, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Pegawai Kanwil DJP Banten Wakafkan Tanah untuk Pesantren Ar-Rohmah Pandeglang
Menurut Dedi, Irjen Ferdy Sambo punya waktu singkat, untuk mengajukan banding hanya diberi waktu tiga hari.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujarnya.
Dedi menegaskan untuk hasil banding sendiri, akan diputuskan selama 21 hari.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Artikel Terkait
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan Pengelolaan Homestay
Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!
Dari Banten, Perwatusi Gaungkan Lawan Osteoporosis: Penyakit Tak Terasa tapi Bisa Fatal
Di Maria Ketemu Mantan Klub di Fase Grup Liga Champions 2022-2023
Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77, Teras Bamboo Adakan Dialog Publik
Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?
Baru Juga Dipecat, Kini Ferdy Sambo Minta Kepada Kapolri Beri Waktu 3 Hari
Cara Main Kuis Bahasa Cinta Viral TikTok, Ini Link Love Language Test Bahasa Indonesia Gratis
Jangan Lewatkan! Link Nonton Big Mouth Episode 9 Sub Indo Nanti Malam: Jerry Kaki Tangan Big Mouse?
Pegawai Kanwil DJP Banten Wakafkan Tanah untuk Pesantren Ar-Rohmah Pandeglang