BANTENRAYA.COM - Kasus perdukunan belakangan ini menjadi sorotan publik setelah ada aksi pesulap merah Marcel Mardhival yang membongkar trik-trik perdukunan.
Lalu bagaimana hukum mempublikasikan praktik perdukunan yang belakangan ini marak dipertontonkan di media sosial seperti youtube dan yang lainnya.
Ketua MUI pusat Muhammad Cholil Nafis turut menjelaskan hukum mempublikasikan praktik perdukunan, termasuk hukum perdukunan serta hukum peramalan.
Baca Juga: Bukan Hanya Sebagai Pintu Rezeki, Ini 6 Kelebihan Shalat Dhuha Bagi yang Konsisten Melaksanakannya
"Praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram," tulis kiai Cholil Nafis dikutip Bantenraya.com dari akun twitter @cholilnafis, Jumat 26 Agustus 2020.
Selain hukum praktik peerdukunan dan peramalan haram, mempublikasikanya juga haram. "Mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya Haram," katanya.
Tidak hanya itu, memanfaatkan atau meminta bantuan kepada dukun dan peramal juga perbuatan yang diharamkan.
Baca Juga: Baru Tayang, Film Mencuri Raden Saleh yang Dibintangi Iqbaal Ramadhan Langsung Mencuri Perhatian Penonton
"Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram," tuturnya.***
Artikel Terkait
Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 6: Ujang Kecewakan Kang Mus, Otang CS Serang Balik Anak Buah Bang Edi
Netizen Minta Polisi Agar Ciduk Pengendara Mobil Yang Marah-Marah Hingga Keplak Supir Busway
Drama Alchemy of Souls Season 2 Tayang Bulan Desember, Jung So Min Ikut Terlibat?
Link Nonton Dikta dan Hukum Episode 6 A dan 6 B Full HD Bukan di Telegram atau Lk21
Alur Cerita Big Mouth Episode 9 Sub Indo Full Lengkap dengan Link Nonton
Baru Tayang, Film Mencuri Raden Saleh yang Dibintangi Iqbaal Ramadhan Langsung Mencuri Perhatian Penonton